Tambang Pasir Ilegal Baureno ‘Rampok’ Infrastruktur dan Ekosistem, Hukum Diduga Tumpul

BOJONEGORO,Jawakini.com – Praktik penambangan pasir ilegal di Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah menjadi representasi nyata dari kegagalan penegakan hukum dan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas pengerukan yang dilakukan secara terang-terangan ini tidak hanya menghancurkan infrastruktur publik, tetapi juga memicu bencana ekologis jangka panjang, sementara aparat penegak hukum (APH) disorot tajam atas dugaan pembiaran dan ‘kelumpuhan’ tindakan.

Infrastruktur Hancur, Keselamatan Terancam

Kondisi lapangan menunjukkan arogansi penambang ilegal kian tak terkendali. Jalan desa yang vital kini berubah menjadi kubangan lumpur dan jalur lintasan truk-truk pasir raksasa yang beroperasi tanpa henti.

Ini bukan cuma merusak jalan, tapi sudah merampok kenyamanan kami. Setiap hari debu, bising, dan jalanan rusak parah. Kadang mereka parkir sembarangan, bikin susah orang lewat,” keluh seorang warga berinisial S (12/11/2025).

Pemandangan dump truck yang hilir mudik dan parkir sembarangan telah menjadi rutinitas yang mencekik arus lalu lintas dan secara nyata mengancam keselamatan publik. Warga menduga kuat, kegiatan yang dikendalikan oleh oknum berinisial B ini beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun seolah “kebal hukum” meski sudah berulang kali dikeluhkan.

Dampak Lingkungan yang Lebih Mematikan

Di balik kerusakan jalan, tersimpan ancaman lingkungan yang jauh lebih mematikan. Penambangan ilegal secara masif ini telah menimbulkan dampak ekologis yang serius:

  1. Penurunan Muka Air Tanah: Pengerukan dasar sungai/bantaran secara berlebihan menyebabkan penurunan drastis pada muka air freatik, yang mengancam kekeringan sumur-sumur warga dan lahan pertanian di musim kemarau.
  2. Kerusakan Morfologi Sungai: Aktivitas ilegal ini mengubah kedalaman dan arah aliran sungai, meningkatkan risiko erosi di tebing sungai dan tanah longsor, yang berpotensi merusak pondasi infrastruktur vital seperti jembatan dan tanggul.
  3. Ancaman Banjir: Perubahan tata letak dasar sungai akibat pengerukan tak terkontrol dapat mengurangi kapasitas sungai menampung air, berpotensi memicu atau memperparah banjir saat curah hujan tinggi.

Ancaman Rp100 Miliar Tumpul di Bojonegoro

Ironisnya, pembiaran ini terjadi di saat aturan hukum telah sangat jelas. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Hukuman denda yang fantastis ini tampak tumpul di Bojonegoro. Kecurigaan publik semakin menguat bahwa ada indikasi pembiaran sistematis atau bahkan ‘jaring pengaman’ yang melindungi operasi tambang ilegal tersebut. Pembiaran ini tidak hanya merugikan negara dari sisi infrastruktur (biaya perbaikan ditanggung APBD), tetapi juga merusak ekosistem yang sulit dipulihkan.

Masyarakat kini tidak lagi hanya meminta penertiban, melainkan menuntut tindakan keras dan tegas dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

Kalau terus dibiarkan, kerusakan ini akan permanen. Kami minta aparat segera bertindak dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Jangan biarkan Bojonegoro menjadi zona bebas bagi kejahatan lingkungan,” tutup warga.

Kasus tambang ilegal Baureno ini telah menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Bojonegoro. Dengan kerusakan infrastruktur dan ancaman ekologis yang nyata, pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar UU Minerba Pasal 158 ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan potensi indikasi pembiaran kriminal. Masyarakat kini menuntut lebih dari sekadar janji, mereka menuntut tindakan segera, transparan, dan tanpa kompromi untuk menghentikan perampokan sumber daya alam dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Bumi Angling Darma.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *