LSM Angling Dharma Desak Kejagung Periksa 26 Nama, Termasuk Anggota DPR RI 

foto:dok(ist)

BOJONEGORO,Jawakini.com — Gelombang desakan publik agar Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar total megakorupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian tak terbendung. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma secara terbuka meminta korps adhyaksa bertindak agresif dan tanpa pandang bulu, termasuk mendalami puluhan nama pesohor politik yang santer disebut terlibat di media sosial.

​Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menegaskan bahwa Kejagung harus menjadikan momentum ini untuk membersihkan program strategis nasional tersebut dari para “penumpang gelap” yang mencari keuntungan pribadi.

​Nasir menyoroti beredarnya daftar 26 nama di media sosial yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tata kelola MBG. Dari puluhan nama tersebut, salah satu yang mencuat adalah politisi senior Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto.

​”Dari daftar 26 nama yang tersebar di medsos, ada salah satunya nama Wihadi Banggar. Itu Wihadi Wiyanto, DPR RI dari Partai Gerindra,” ungkap Nasir, Kamis (11/6/2026).

​Meski menekankan azas praduga tak bersalah, Nasir menilai informasi yang telanjur menggelinding di ruang publik ini harus dijadikan pintu masuk (entry point) utama bagi penyidik untuk melakukan pendalaman secara radikal.

​”Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengungkap siapa pun yang terlibat. Jika benar terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Hukum harus berdiri sama tinggi untuk semua warga negara,”

​Selain mendukung Kejagung, LSM Angling Dharma juga mengapresiasi langkah Letjen Pol (Purn) Beny yang dinilai konsisten mendorong kolaborasi penegakan hukum berbasis data dan fakta empiris. Langkah ini dianggap krusial agar pengusutan kasus tidak sekadar menjadi komoditas politik, melainkan murni penegakan hukum yang transparan.

Sejauh ini, penyidik Kejagung memang telah bergerak cepat dengan menetapkan sejumlah tersangka, melakukan penggeledahan di berbagai titik strategis, serta menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik.

​Dugaan penyimpangan pengelolaan program makro. ​Kejanggalan dalam proses penunjukan mitra pelaksana. ​Tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditengarai menjadi celah bocornya anggaran negara. ​Komitmen Mengawal Hak Gizi Rakyat

​Bagi LSM Angling Dharma, kasus ini bukan sekadar perkara kerugian keuangan negara, melainkan bentuk “pengkhianatan” terhadap pemenuhan hak gizi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.

​”Prinsip kami jelas, usut tuntas dan penjarakan siapa pun yang terbukti korupsi. Jangan ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu,” pungkas Nasir menyudahi pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wihadi Wiyanto melalui pesan singkat WhatsApp guna mendapatkan klarifikasi berimbang, namun anggota legislatif tersebut belum memberikan respons.(BG)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *