BOJONEGORO,Jawakini.com – Isu miring terkait kewajiban membagi paket bantuan pangan kepada warga non-penerima menerpa Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa paket bantuan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga harus dipotong untuk diserahkan kepada pihak lain.
Namun, kabar burung tersebut segera mendapat penolakan keras dari pihak otoritas desa setempat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada senin (15/6/2026), Kepala Desa Sidobandung, Sukijan, membantah dengan tegas adanya instruksi maupun praktik pemotongan bantuan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh bantuan telah disalurkan secara utuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Isu tersebut tidak benar. Setahu saya tidak ada, Mas. Selama ini tidak ada anjuran seperti itu, bahkan saya wanti-wanti betul. Kemarin pada saat pembagian sudah diberikan sesuai, 20 kg beras dan minyak 4 liter didapat oleh KPM,” ujar Sukijan memberikan klarifikasi.
Ketika dipertegas mengenai kemungkinan adanya instruksi terselubung dari Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membagi bantuan kepada warga yang tidak terdaftar, Sukijan kembali menepisnya secara lugas.
”Seperti yang saya jelaskan tadi, tidak ada anjuran. Bahkan saya wanti-wanti harus sesuai by name by address (sesuai nama dan alamat penerima resmi),” tambahnya
Di sisi lain, menyikapi fenomena sosial yang sering terjadi di tingkat desa terkait “pemerataan” bantuan secara sepihak, pengamat publik Sugeng Handoyo memberikan catatan kritis. Menurutnya, alasan sosial atau asas keadilan lokal sekalipun tidak dapat menggugurkan aturan hukum yang mengikat bantuan negara.
Sugeng menegaskan bahwa memotong hak KPM, dengan dalih atau tujuan apa pun, adalah tindakan yang menyalahi konstitusi bantuan sosial.
- Penyalahgunaan Aturan: Pemotongan bantuan pangan setengah bagian—meski dengan alasan dibagikan kepada warga lain—tetap ilegal dan menyalahi aturan.
- Hak KPM: Penerima manfaat memiliki hak penuh atas bantuan mereka secara utuh dan berhak menolak segala bentuk pemotongan.
- Jalur Hukum: Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam jika menemukan praktik tersebut di lapangan.
”Penerima manfaat berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut ke hotline pengaduan bansos Kemensos, Satgas Saber Pungli, atau pihak berwajib,” pungkas Sugeng.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi transparansi penyaluran bantuan di tingkat akar rumput. Di satu sisi, komitmen Kades Sidobandung dalam mengawal bantuan sesuai by name by address patut dipegang, namun di sisi lain, pengawasan masyarakat harus tetap berjalan guna memastikan hak-hak warga miskin tidak tersunat oleh sistem atau oknum yang tidak bertanggung jawab.(BG)












