Kuasa Hukum Endus Upaya Masif, Tegaskan Keabsahan Ijazah Sukur Priyanto Secara Hukum

BOJONEGORO,Jawakini.com Menanggapi polemik yang kian menyudutkan kliennya, kuasa hukum Sukur Priyanto, Agus Susanto Rismanto, angkat bicara. Pihaknya mengendus adanya gerakan yang dirancang secara masif dan terstruktur untuk menggiring opini publik demi mendelegitimasi kehormatan Sukur Prianto, keluarga, hingga institusi besar tempatnya bernaung.

​Menurut Agus, narasi-narasi negatif yang sengaja diembuskan selama ini telah melampaui batas kritik objektif. Opini tersebut dinilai sengaja dirancang untuk menciptakan persepsi bahwa kliennya melakukan tindakan melawan hukum, menerima hak finansial secara tidak sah, hingga meragukan kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang telah mengabdi selama beberapa periode.

​”Tindakan tersebut jelas merugikan nama baik keluarga, partai politik, dan institusi yang selama ini telah melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan,” tegas Gus Ris sapaan akrabnya.(13/6/2026)

​Agus mengingatkan seluruh pihak bahwa posisi Sukur Priyanto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro bukan hasil dari proses instan, melainkan buah dari mekanisme konstitusi yang ketat. Seluruh berkas administrasi, termasuk ijazah, telah melewati berlapis-lapis penyaringan oleh lembaga resmi negara.

Mekanisme verifikasi tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari internal Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekretariat DPRD, hingga pemerintah daerah. Atas dasar itu, menuduh adanya cacat administrasi secara sepihak sama saja dengan meragukan kredibilitas lembaga-lembaga negara tersebut.

​Dari sudut pandang hukum, Agus menegaskan status legalitas sebuah dokumen negara yang tidak bisa dibatalkan hanya oleh opini atau desakan kelompok tertentu. Ijazah merupakan dokumen otentik yang memiliki daya laku mutlak selama belum ada otoritas hukum yang membatalkannya.

​”Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu dan selama institusi penerbit tidak mencabutnya, maka dokumen itu harus dianggap sah menurut hukum,” ujarnya secara tegas

​Merespons kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik dan degradasi reputasi yang dialami kliennya, pihak Sukur Priyanto tidak akan tinggal diam. Agus mengisyaratkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melintasi batas koridor hukum.

​Meski demikian, langkah tersebut dipastikan akan ditempuh secara elegan, terukur, dan sepenuhnya bersandar pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap jernih, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak terhasut oleh kesimpulan dini sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).(BG)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *