Selewengkan Biosolar Subsidi, SPBU Widang Tuban Resmi Dijatuhi Sanksi Tegas 

TUBAN,Jawakini.com – Langkah tegas diambil oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam menjaga amanah penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. SPBU 54.623.10 yang berlokasi di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, resmi dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar.

​Tindakan disipliner ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai praktik lancung pelangsiran Biosolar yang terjadi pada Minggu (7/6/2026). Respons cepat segera diambil oleh pihak Pertamina untuk membongkar modus operandi tersebut.

​Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyelewengan. Berdasarkan investigasi menyeluruh dan pemeriksaan digital, pelanggaran tersebut valid terjadi.

“Setelah melakukan pengecekan CCTV dan konfirmasi kepada petugas, terbukti adanya pelanggaran dengan indikasi pelangsir. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pengisian Biosolar ke dalam drum dengan menggunakan barcode kendaraan roda empat,” ujar Ahad dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, warga setempat mencurigai aktivitas tidak wajar dari sejumlah kendaraan yang mengantre berulang kali. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung kembali masuk ke antrean pengisian sesaat setelah mendapatkan Biosolar, demi menimbun pasokan subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas.

​Sebagai konsekuensi atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan, Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan hukum internal yang rigid:

  • Penghentian Pasokan: Penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut dihentikan total untuk sementara waktu. ​
  • Masa Pembinaan: SPBU Widang diwajibkan menjalani masa pembinaan ketat selama satu pekan yang dimulai pada 10 Juni 2026. ​
  • Sanksi Operator: Petugas operator yang terlibat langsung telah diberikan peringatan keras sesuai regulasi yang berlaku.

​Ahad menegaskan bahwa sanksi ini mengacu pada ketentuan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina juga tidak segan-segan menaikkan status sanksi ke tingkat paling maksimal jika pelanggaran serupa terulang kembali.

​“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang diberikan dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.

​Demi mempersempit ruang gerak para oknum penimbun, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga dalam pengawasan distribusi BBM di lapangan.

Masyarakat yang mengendus adanya indikasi kecurangan di SPBU mana pun diimbau untuk segera melapor melalui Pertamina Call Center 135. Pertamina berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap tetes BBM bersubsidi disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.(bg)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *