TUBAN, Jawakini.com – Pusaran sengketa internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban memasuki babak baru yang lebih krusial. Soedomo Mergonoto, pengusaha nasional sekaligus pemilik Grup Kapal Api, resmi dilaporkan ke Polres Tuban terkait dugaan sejumlah tindak pidana dalam tata kelola organisasi dan dana umat klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh tokoh umat klenteng setempat, Go Tjong Ping, dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe pada Sabtu (13/6/2026). Pengusaha kakap tersebut dilaporkan atas rentetan pasal berlapis, mulai dari dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran jalur persuasif dan ruang musyawarah yang dibuka selama ini mengalami kebuntuan. Inti persoalan berakar pada keabsahan wewenang pengelolaan pasca-berakhirnya masa mandat.

Menurut Nunuk, Soedomo bersama dua tokoh nasional lainnya sejatinya diberikan mandat transisi untuk membenahi administrasi dan konflik fisik klenteng melalui Akta Notaris Joyce Sudarto Nomor 08 tanggal 8 Juni 2021. Namun, masa kerja tim transisi tersebut ditegaskan telah kedaluwarsa pada 31 Desember 2024.
“Kami menilai kewenangan yang diberikan melalui mandat tersebut telah berakhir. Namun hingga kini, masih ada rentetan tindakan manajerial yang menunjukkan seolah-olah kewenangan hukum itu masih berlaku,” ujar Nunuk Fauziyah saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Pihak pelapor menilai, selama masa transisi hingga melewati batas waktu mandat, tata kelola yang dijalankan oleh pelaksana operasional di lapangan dinilai tidak mengedepankan prinsip keterbukaan publik yang akuntabel.
“Sepanjang perjalanannya, mereka tidak pernah berkoordinasi atau memberikan transparansi pertanggungjawaban organisasi kepada pengurus demisioner maupun umat. Ini memberikan kesan abai terhadap esensi dan tujuan semula perdamaian,” imbuh Nunuk.
Kritik tajam dari pihak pelapor juga menyasar pada aspek pengelolaan keuangan umat. Nunuk membeberkan, hingga pertengahan tahun 2026 ini, nomor rekening donasi klenteng yang terpasang di lingkungan ibadah masih tercatat atas nama pribadi Soedomo Mergonoto di Bank BCA. Dana yang mengalir ke rekening tersebut diklaim belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada umat klenteng Tuban.
Tak hanya soal finansial, Soedomo juga dituding masih memegang kendali kebijakan strategis secara sepihak meski status hukumnya tak lagi memiliki legal standing. Manifestasi kekuasaan itu terlihat dari terbitnya Surat Mandat Pengelola TITD KSB-TLK tertanggal 23 Februari 2026 yang menunjuk Alim Sugiantoro, Tio Eng Bo, dan Tan Ai Kwok.
Selain itu, ditemukan pula dokumen Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2025 yang isinya memblokir atau tidak menyetujui agenda pemilihan pengurus dan penilik definitif untuk periode 2025–2028.
“Meski sudah habis masa mandatnya, namun seakan-akan masih merasa memiliki kekuasaan hukum untuk mengatur internal klenteng,” sesal Nunuk.
Sebelum bergulir ke meja penyidik, Go Tjong Ping dikabarkan telah berulang kali melayangkan surat resmi dan meminta pertemuan langsung demi mengembalikan kedaulatan pengelolaan klenteng kepada umat lokal. Sayangnya, iktikad tersebut justru berbalas polemik di ruang siber.
Pihak LBH KP Ronggolawe menyayangkan pernyataan Soedomo dalam sebuah tayangan podcast yang dinilai menyudutkan, mengandung unsur fitnah, serta ujaran kebencian yang secara langsung merugikan reputasi sosial dan personal Go Tjong Ping.
Secara yuridis, LBH KP Ronggolawe membidik sang pengusaha dengan pasal-pasal berat dalam kodifikasi hukum baru dan regulasi digital, antara lain:
- Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang Pemalsuan Surat.
- Pasal 486 & 488 KUHP tentang Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan.
- Pasal 492 KUHP terkait Penipuan.
- Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan fitnah/pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tuban melalui Kasi Humas Iptu Siswanto menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memonitor adanya informasi laporan tersebut. Kendati demikian, korps penegak hukum masih memerlukan waktu untuk meneliti berkas laporan yang masuk.
“Terima kasih informasinya, coba saya konfirmasi dan cek dulu ke bagian Reskrim,” tutur Iptu Siswanto singkat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan jurnalisme berimbang (cover both sides) dengan menghubungi Soedomo Mergonoto maupun perwakilan manajemen Kapal Api Group guna memberikan ruang hak jawab. Namun, tanggapan resmi belum didapatkan akibat terbatasnya akses komunikasi ke pihak terlapor.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di wilayah Polres Tuban, mengingat perkara ini melibatkan tokoh bisnis papan atas nasional dan menyangkut hajat hidup serta ketenangan ibadah ratusan umat Tri Dharma di Tuban. (Red)












