BOJONEGORO,Jawakini.com – Hukum tidak selamanya harus berakhir dengan ketukan palu hakim di ruang sidang. Terkadang, keadilan justru menemukan jalannya melalui jabat tangan di kantor polisi. Itulah yang tergambar dalam penyelesaian kasus pencurian delapan bungkus rokok yang melibatkan MDP (19), seorang pemuda asal Desa Kalicilik, di Polsek Kapas, Selasa malam (03/03/2026).
Kasus yang sempat memantik riuh di jagat media sosial ini berakhir dengan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Sebuah langkah hukum yang membuktikan bahwa nurani tetap memiliki tempat di tengah kaku-nya pasal-pasal pidana.
Kronologi: Celah Terbuka di Sela Ibadah
Peristiwa ini terjadi di bawah bayang-bayang kekhusyukan malam Ramadan. Saat korban, Machfud, meninggalkan rumah untuk menunaikan salat tarawih, sebuah jendela yang tertinggal terbuka menjadi pintu masuk bagi niat buruk MDP.
Pelaku masuk menyelinap, melompati jendela kamar belakang, dan menggasak delapan bungkus rokok dari toko milik korban. Namun, pelarian itu terhenti seketika. Machfud yang baru saja pulang ibadah memergoki pemuda tersebut masih menggenggam barang bukti di dalam toko.
“Pelaku tidak melawan. Di titik itulah, antara rasa takut dan penyesalan, ia langsung memohon maaf,” ungkap Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono.
Hukum yang Berpihak pada Kemanusiaan
Meski secara unsur pidana perbuatan MDP telah memenuhi delik pencurian, pihak Kepolisian Sektor Kapas memilih jalur yang lebih bermartabat. Ada beberapa alasan fundamental mengapa kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau:
- Nilai Kerugian: Jumlah materiil yang relatif kecil.
- Kondisi Korban: Machfud, sang korban, menunjukkan kebesaran hati yang luar biasa. Di tengah ujian merawat istrinya yang sakit parah, ia memilih untuk melepaskan tuntutan.
- Itikad Baik: Pelaku mengakui kesalahan secara kesatria dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
“Restorative justice bukan berarti membiarkan tindak pidana, melainkan memulihkan keadaan. Kami mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi dan sisi kemanusiaan yang lebih luas,” tegas AKP Sudarsono mewakili Kapolres Bojonegoro.
Pesan Moral di Bulan Suci
Langkah Polsek Kapas ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, di mana hukum dipandang sebagai sarana rekonsiliasi, bukan sekadar sarana penghukuman. Penyelesaian ini melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak untuk memastikan perdamaian yang permanen.
Menutup keterangannya, Kapolsek mengingatkan bahwa keamanan adalah tanggung jawab kolektif, terutama di bulan Ramadan. Kelalaian kecil, seperti jendela yang tak terkunci, bisa menjadi undangan bagi tindak kriminal.(Red)












