SURABAYA,Jawakini.com – Kabut ketidakpastian menyelimuti proses seleksi Direksi Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Buntut dari sikap bungkam panitia seleksi (Pansel) terhadap aspirasi publik, Lembaga Teras Center Nusantara resmi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Laporan resmi bernomor 380/B/YTCN/V/2026 tersebut menjadi sinyal keras bahwa tata kelola seleksi BUMD di Bojonegoro sedang berada dalam sorotan tajam. Saat ini, berkas laporan telah diterima dan tengah memasuki meja pemeriksaan awal oleh verifikator Ombudsman.
Diplomasi “Ping-Pong” dan Penundaan Berlarut
Dewan Pakar Kebijakan Publik Teras Center Nusantara, Sudarnanto, S.E., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan akumulasi dari macetnya ruang dialog. Pihaknya mencium adanya gelagat “penundaan berlarut” terkait permohonan audiensi dan klarifikasi yang diajukan sejak 21 April 2026.
”Kami tidak sedang mempersoalkan siapa figur yang duduk di kursi direksi. Fokus kami adalah pada integritas prosesnya. Sejauh mana keterbukaan informasi dan responsivitas Pansel terhadap hak partisipasi masyarakat?” ujar Sudarnanto dalam sesi wawancara, Rabu (13/5/2026).
Sudarnanto menyayangkan pola komunikasi informal yang selama ini diterima pihaknya. Alih-alih mendapatkan jadwal resmi, mereka justru terjebak dalam pusaran koordinasi yang tak berujung kepastian.
Kritik Terhadap Respons Inspektorat
Tak hanya membidik Pansel, Teras Center Nusantara juga menyoroti efektivitas fungsi pengawasan internal. Tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dinilai hanya sekadar formalitas tanpa menyentuh substansi persoalan.
- Respons Inspektorat: Dinilai normatif dan cenderung melempar kembali persoalan ke Pansel.
- Dampak: Terjadi kebuntuan komunikasi (deadlock) yang memaksa masyarakat mencari keadilan melalui lembaga eksternal.
Menjaga Marwah BUMD melalui Jalur Konstitusional
Langkah menyeret persoalan ini ke Ombudsman dipandang sebagai langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sudarnanto menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap BUMD tidak bisa dibangun di atas ruang-ruang tertutup.
“Kepercayaan publik itu mahal harganya. Ia hanya bisa lahir dari proses yang transparan dan responsif. Jika ruang klarifikasi saja tertutup, maka pengawasan Ombudsman menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan prinsip good corporate governance tetap tegak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti sejauh mana Ombudsman Jatim akan membedah proses seleksi ini, sekaligus menjadi ujian bagi Pansel Direksi Perumda Bojonegoro untuk membuktikan kredibilitas kinerjanya di hadapan hukum dan masyarakat.(BG)












