Opini  

Ground Check DTSEN dan Pentingnya Kejelasan Pelibatan ASN

Bojonegoro,Jawakini.com – Program Ground Checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memang penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik juga sedang melakukan pemutakhiran data sosial secara nasional.

Di Kabupaten Bojonegoro, pemerintah daerah melakukan ground-check ulang DTSEN setelah ditemukan sejumlah data yang dinilai anomali dalam proses verifikasi sebelumnya. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pelaksanaan ground-check tersebut melibatkan ASN lintas OPD, mulai kecamatan, pemerintah desa, hingga beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Artinya, kegiatan ini memang merupakan bagian dari kebijakan dan koordinasi pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat tentu tidak bisa langsung menilai kegiatan tersebut sebagai sesuatu yang ilegal atau tanpa dasar.

Namun demikian, publik tetap berharap ada penjelasan terbuka terkait bentuk koordinasi, pembagian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan ground-check di lapangan. Sebab kegiatan ini menyangkut data sosial dan kondisi ekonomi masyarakat yang nantinya bisa berdampak pada berbagai program bantuan pemerintah.

Keterbukaan tersebut penting agar pelaksanaan ground-check tidak menimbulkan kesan tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, setiap instansi pada dasarnya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sehingga pelibatan lintas OPD perlu disertai mekanisme dan pembagian peran yang jelas.

Masyarakat tentu tidak sedang menolak program pemerintah. Justru masyarakat mendukung agar data sosial benar-benar akurat dan bantuan bisa tepat sasaran. Tetapi di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan.

Secara nasional, program DTSEN memang memiliki dasar hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaannya dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul kebingungan maupun salah persepsi di tengah masyarakat. Termasuk terkait penggunaan istilah “data anomali” yang masih belum banyak dipahami warga.

Selain itu, pelaksanaan ground-check juga perlu memperhatikan perlindungan data masyarakat dan ketepatan proses verifikasi di lapangan. Sebab data sosial masyarakat merupakan hal yang sensitif dan berkaitan langsung dengan hak warga terhadap program pemerintah.

Pada akhirnya, kritik dan pertanyaan publik terhadap pelaksanaan ground-check DTSEN seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian agar program pemerintah berjalan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Sebab semakin besar program pendataan sosial dilakukan, maka semakin penting pula kejelasan mekanisme, kewenangan, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaannya.

 

Achmad Imam Fatoni Ketua Yayasan Teras Center Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *