Proyek SPPG di Trucuk Kembali Berjalan Meski Terganjal Isu Standar Bangunan 

​BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi (SPPG) di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali dilanjutkan. Padahal, proyek ini sebelumnya sempat mendapat penolakan keras dari warga setempat terkait prosedur dan standarisasi bangunan.

​Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa meski Pemerintah Desa (Pemdes) telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes), forum tersebut dinilai belum merepresentasikan seluruh aspirasi masyarakat.

“Musdes itu belum mewakili semua suara warga. Saya curiga ada intimidasi saat rapat tersebut,” tegasnya kepada media, Selasa (21/4/2026).

Keberatan warga juga didasari pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan dengan regulasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026. Berdasarkan aturan, syarat mutlak lokasi SPPG mencakup:

​Luas Lahan: Minimal 600 hingga 1.000 meter persegi. ​Luas Bangunan Dapur: Standar sekitar 20m x 20m.

Warga menilai, secara kasat mata, lahan di RT 11 yang menjadi lokasi proyek tersebut tidak memenuhi kriteria luas minimal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat untuk menunjang higienitas dan operasional.

​Kepala Desa Trucuk, Sunoko, mengklaim bahwa pembangunan sudah berjalan di atas kesepakatan warga RT 11 dan RT 12. Namun, saat dikonfirmasi mengenai izin resmi dari BGN serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Kades tampak enggan berkomentar banyak.

​”Itu urusan pengelola. Kalau saya memberikan izin sesuai dengan batas kewenangan saya saja,” dalih Sunoko.

​Di sisi lain, Pengelola SPPG, Fakrudin Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin. Meski begitu, Fakrudin tidak dapat menunjukkan bukti fisik berupa ID SPPG saat diminta.

​”Untuk ID-nya akan diterapkan saat launching,” ujar Fakrudin.

​Terkait spesifikasi lahan, Fakrudin mengakui luas lahan hanya berkisar 500 meter persegi dengan luas bangunan 15×27 meter persegi—angka yang secara teknis berada di bawah standar minimal lahan 700 meter persegi dari BGN.

​Pihak pengelola menegaskan bahwa proyek ini berjalan di bawah naungan Yayasan Al Mubarok Maduran yang berafiliasi dengan Bharadaksa 91. Fakrudin mengklaim telah mengantongi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemdes, masyarakat sekitar, hingga unsur TNI (Danramil).

Hingga berita ini diturunkan, warga masih memantau kelanjutan proyek tersebut sembari mempertanyakan transparansi izin dan kelayakan fasilitas yang nantinya akan bersentuhan langsung dengan distribusi gizi masyarakat.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *