​Sengketa Perumahan Klampok Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Pengembang Segera Serahkan SHM User

BOJONEGORO,Jawakini.com – Teka-teki sengketa jual beli tanah kavling dan perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, mulai menemui titik terang. Setelah sempat mangkir beberapa kali, M. Rokhim selaku pengembang pertama akhirnya hadir dalam audiensi lanjutan yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (07/05/2026).

​Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, ini menghadirkan berbagai pihak mulai dari DPMPTSP, DPU Bina Marga, DPKP Cipta Karya, DLH, hingga perwakilan pembeli (user) yang menuntut kejelasan hak mereka.

Saling Lempar Tanggung Jawab 

​Dalam forum tersebut, kuasa hukum user, Sujito, melayangkan pertanyaan tajam terkait status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum diterima oleh kliennya. Selain menuntut legalitas lahan, pihak user juga meminta pengembalian biaya tambahan yang selama ini dibebankan kepada mereka.

​Menanggapi hal itu, M. Rokhim berdalih bahwa segala urusan terkait proyek di Desa Klampok telah dialihkan kepada pengembang kedua.

​”Setiap user sudah saya datangi dan sudah setuju bahwa pengembang kedua akan mengambil alih segala sesuatu terkait perumahan Klampok. Informasi yang saya terima, SHM sudah jadi dan saat ini berada di tangan pengembang kedua,” ujar Rokhim di hadapan pimpinan rapat.

Legalitas Perizinan Dipertanyakan 

​Fakta mengejutkan terungkap saat Dinas terkait memberikan keterangan. Meski pihak Cipta Karya mengaku telah mengeluarkan rekomendasi site plan, namun DPMPTSP dan Bina Marga secara kompak menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin resmi yang masuk untuk perumahan tersebut.

Hal ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi A, Erik Maulana. Ia menyayangkan ketidakhadiran pengembang pada undangan-undangan sebelumnya yang menyebabkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi warga.

Langkah Tegas DPRD 

​Pimpinan rapat, Choirul Anam, memberikan peringatan keras agar pengembang tidak main-main dengan hak masyarakat. Ia meminta agar SHM segera diserahkan untuk menghindari konsekuensi hukum.

​”Kalau memang sudah jadi, segera berikan ke user sehingga persoalan selesai dan tidak perlu berlanjut ke ranah hukum,” tegas Anam.

​Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan mengagendakan pertemuan besar dengan mengundang seluruh elemen:

​Dinas terkait ​Pemilik lahan asli ​Pengembang pertama dan kedua ​Perwakilan user/Kuasa Hukum

​Jika dalam pertemuan mendatang tetap tidak ditemukan kesepakatan atau solusi konkret untuk pemulihan hak user, Komisi A menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku. (Bg)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *