BLORA, Jawakini.com– Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar di wilayah Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah kompleks gudang tak berpagar papan nama di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, disinyalir kuat menjadi episentrum penampungan ratusan ton BBM olahan tradisional asal Palembang, yang populer dikenal sebagai “Minyak Cong”.
Aktivitas masif ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi kerugian negara, pelanggaran tata ruang, hingga risiko keselamatan lingkungan akibat pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga tanpa prosedur resmi.
Modus Operandi Pasokan Lintas Pulau dan Tangki Raksasa
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan semenjana. Di dalamnya berdiri sejumlah tangki penyimpanan (storage) berkapasitas raksasa yang mampu menampung ratusan ton BBM.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa minyak olahan tradisional tersebut didatangkan langsung dari wilayah Palembang, Sumatra Selatan. Komoditas ini diduga kuat akan didistribusikan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menyasar pasar industri maupun sektor lainnya.
Selain masalah legalitas niaga, operasional gudang ini diduga melanggar sejumlah regulasi ketat:
- Nihilnya Izin Penimbunan: Tidak ditemukannya papan informasi resmi atau dokumen legalitas usaha penyimpanan BBM di lokasi.
- Abai Regulasi B3: Pengelolaan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dilakukan tanpa standar keamanan yang diatur oleh undang-undang, memicu risiko kebakaran hebat di kawasan sekitar.
- Aktor di Balik Layar: Operasional gudang raksasa ini diduga kuat dikendalikan oleh dua sosok berinisial YSP dan ED.

Alibi “Kilang Swasta” dan Penolakan Keterbukaan Dokumen
Saat tim investigasi mendatangi lokasi koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584, mereka ditemui oleh seorang mandor bernama Antok. Selaku pekerja lapangan, Antok enggan memberikan keterangan rinci dan memilih menghubungkan tim langsung kepada Edy, yang disebut-sebut sebagai pengelola utama.
Dalam konfirmasinya, Edy menepis tudingan bahwa usahanya berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi Pertamina. Ia mengklaim bahwa usahanya bergerak secara mandiri sebagai kilang swasta.
”Di Indonesia itu ada produk Pertamina, ada produk AKR, dan ada produk TWU yang pabriknya di Bojonegoro. Nah, kami ini perusahaan swasta yang ada di Palembang, PT Adicipta Jaya Sinergi, kilang swasta kedua di Indonesia setelah Tri Wahana Universal (TWU) yang berdiri tahun 2008,” jelas Edy.
”Jadi, kami tidak ada kait-mengait dengan Pertamina atau AKR. Kami adalah private refinery yang berdiri sendiri, dan memang banyak orang yang belum tahu.”
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi seperti contoh Purchase Order (PO) dari perusahaan mitra guna membuktikan legalitas rantai pasoknya, Edy menolak keras dengan alasan menjaga kerahasiaan internal bisnisnya.
Ancaman Pidana dan Desakan Tindakan Tegas APH
Ketertutupan pihak pengelola terkait dokumen izin penimbunan dan niaga B3 ini justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terstruktur. Jika klaim sebagai private refinery tersebut tidak dibarengi dengan izin niaga umum dan izin penyimpanan yang sah dari Kementerian ESDM, maka aktivitas ini jelas menabrak hukum.
Secara regulasi, tindakan penimbunan dan niaga BBM tanpa izin resmi melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik, khususnya masyarakat Blora, mendesak Polres Blora dan Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas aktivitas di gudang tersebut sebelum barang bukti dialihkan. Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan demi tegaknya hukum dan keselamatan lingkungan warga sekitar.(red)












