Opini  

Ironi Miliaran Rupiah Dana BOS dan “Pajak” Infaq di SMA Dan SMK Bojonegoro

Oleh: Redaksi 

​Bojonegoro,Jawakini.com – Beberapa waktu lalu, publik Bojonegoro dikejutkan dengan beredarnya data alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA dan SMK. Angkanya sangat fantastis: miliaran rupiah mengalir ke kas sekolah setiap tahunnya. Namun, di balik angka tersebut, sebuah pertanyaan ironis kembali menyeruak: Mengapa orang tua siswa masih dibebani sumbangan infak yang nominalnya ditentukan?

​Kelimpahan Anggaran vs “Budaya” Pungutan

​Jika menilik data, SMKN di Bojonegoro ada yang mengantongi alokasi lebih dari Rp3,2 Miliar, sementara SMA negeri rata-rata menerima Rp1,5 Miliar. Dengan satuan biaya per siswa yang mencapai Rp1,6 juta, operasional dasar pendidikan seharusnya sudah selesai.

​Pemerintah merancang dana BOS agar pendidikan menengah menjadi aksesibel bagi semua kalangan. Namun, realitanya, “budaya” infak tetap lestari dengan dalih kebutuhan yang tidak tercover anggaran negara. Masalahnya, ketika sumbangan memiliki nominal minimal dan tenggat waktu, maka menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, itu bukan lagi sumbangan, melainkan Pungutan Liar (Pungli).

​Di Mana Peran Cabang Dinas Pendidikan?

​Di tengah polemik ini, sorotan tajam perlu diarahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban. Sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabdindik memegang peran krusial yang sayangnya sering kali dianggap “absen” dalam pengawasan:

  1. Pengawasan RKAS yang Lemah: Cabdindik adalah pihak yang menyetujui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Jika sekolah masih meminta infak untuk kebutuhan dasar, patut dipertanyakan bagaimana Cabdindik memverifikasi urgensi anggaran tersebut. Apakah mereka benar-benar memeriksa efisiensi penggunaan dana BOS sebelum mengizinkan komite sekolah menarik sumbangan?
  2. Pembiaran atas “Sumbangan Rasa Pungutan”: Cabdindik seharusnya menjadi benteng pertama yang menindak sekolah yang menentukan nominal sumbangan. Membiarkan sekolah mematok angka “infak” sama saja dengan Cabdindik melegalkan praktik pelanggaran aturan di wilayah kekuasaannya.
  3. Fungsi Mediasi dan Perlindungan Wali Murid: Cabdindik tidak boleh hanya menjadi “stempel” bagi kebijakan sekolah. Mereka harus membuka kanal pengaduan yang aman bagi wali murid yang keberatan, tanpa rasa takut anak mereka akan didiskriminasi di sekolah.

​Penutup Mengakhiri Siasat di Balik Istilah Agama

​Pendidikan di Bojonegoro tidak akan maju hanya karena gedung sekolahnya megah jika hasil dari “memeras” wali murid dengan kedok agama. Penggunaan istilah “Infaq” untuk sesuatu yang bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya adalah bentuk manipulasi nilai-nilai religius demi menutupi ketidakmampuan manajemen anggaran.

​Sudah saatnya Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro bertindak tegas, bukan hanya sekadar memberikan imbauan normatif. Jika dana BOS miliaran rupiah dikelola dengan jujur, transparan, dan diawasi dengan ketat oleh Cabdindik, maka istilah “sumbangan wajib” seharusnya tidak punya tempat lagi di dunia pendidikan kita. Pendidikan berkualitas adalah hak, bukan komoditas yang terus-menerus dikomersialisasi.

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *