Dibalik Gemerlap Konser Ari Lasso,Aroma “Penguapan” Pajak dan Misteri Legalitas Spanduk

BOJONEGORO,Jawakini.com  — Alih-alih menjadi pesta hiburan yang murni, konser musisi legendaris Ari Lasso di Bojonegoro kini justru meninggalkan residu persoalan serius. Aroma tidak sedap mengenai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan mulai menyeruak ke permukaan, memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan birokrasi setempat.

​Polemik ini bermula dari temuan dokumen yang diduga kuat merupakan tiket tanpa perforasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tanpa “stempel” legalitas tersebut, jumlah penonton yang hadir menjadi wilayah abu-abu yang sulit diaudit, membuka celah lebar bagi potensi manipulasi pelaporan omzet penjualan yang berujung pada pengemplangan pajak.

Alibi “Voucher” di Balik Regulasi 

​Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak Bapenda Bojonegoro melalui Kabid Rembang, Erry, mencoba mendinginkan suasana. Ia berkilah bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah tiket, melainkan sekadar voucher tanda terima yang nantinya ditukarkan dengan e-ticket.

​“Itu bukan tiket, tapi voucher. Di Perbup sudah diatur, untuk e-ticket memang tidak perlu diporporasi,” jelas Erry mewakili Kepala Bapenda, Lia Yusnitasari, Jumat (17/4).

​Meski berpegang pada aturan teknis e-ticket, pihak Bapenda tampaknya tidak bisa sepenuhnya menutup mata. Mereka mengakui adanya potensi celah pada penjualan tiket secara luar jaringan (offline) yang dilakukan oleh Event Organizer (EO). Sebuah pengakuan yang secara implisit menunjukkan bahwa sistem pengawasan lapangan masih memiliki titik lemah yang rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Sementara itu pengamat publik sugeng handoyo mengatakan”voucher kan nanti ditukar gelang…lha trus ngerti laku berapa bagaimana kalau gak diporvorasi,Dibilang gak laku padahal laku kan Bapenda gak ngerti…iku kecolongan atau memang sengaja tahu tapi pura2 gak tahu.

Sikap Bungkam dan Spanduk “Ilegal” 

​Ketajaman persoalan ini semakin meruncing ketika menyentuh ranah penegakan aturan di lapangan. Selain isu pajak, publik juga menyoroti maraknya spanduk promosi konser yang diduga tidak berizin alias bodong. Namun, saat dikonfirmasi, Plh Kepala Satpol PP Bojonegoro justru memilih bungkam, setali tiga uang dengan pihak EO Imagine Promosindo yang tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

​Sikap diam para pemangku kebijakan dan pelaksana acara ini justru kian mempertebal kecurigaan publik. Jika sebuah perhelatan besar bisa berjalan dengan berbagai “lubang” administratif—mulai dari legalitas media promosi hingga mekanisme pajak yang meragukan—maka komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah regulasi dan mengamankan PAD patut dipertanyakan.

​Kini, publik menunggu langkah konkret dari otoritas terkait. Apakah pendalaman yang dijanjikan Bapenda akan berujung pada transparansi, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja bersamaan dengan berakhirnya nada terakhir di panggung konser.(BG)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *