BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik rencana besar perluasan lapangan migas di Well Pad Sukowati Pad-A, terselip sebuah ironi yang dialami oleh Mustofa Ahmad, seorang petani asal Desa Campurejo. Di saat alat berat mulai bersiap dan sosialisasi gencar dilakukan, Mustofa justru terjebak dalam labirin birokrasi yang tak kunjung menemui titik terang.
Sawah miliknya yang berlokasi di area terdampak operasi Pengembangan Lapangan (OPL) kini berada dalam status menggantung. Meski pihak desa sempat mengarahkan Mustofa untuk membuat surat pernyataan kesediaan pembebasan lahan—serupa dengan warga lainnya—upaya tersebut justru berujung penolakan tanpa alasan yang jelas.
Surat Pernyataan yang Menjadi ‘Kertas Kosong’
Mustofa telah menunjukkan itikad baiknya secara prosedural. Sebuah dokumen bermaterai tertanggal 5 Juni 2025 telah ia tandatangani, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan hulu migas SKK Migas – PT Pertamina EP Zona 11. Namun, dokumen tersebut seolah kehilangan taji.
“Pihak desa ingin membantu agar sawah saya diikutkan dalam perluasan. Saya disuruh membuat pernyataan yang isinya sama dengan orang-orang yang lahannya dibebaskan. Nyatanya, tetap ditolak dan tidak diikutkan,” keluh Mustofa dengan nada kecewa.
Padahal, sawah tersebut bukan sekadar tanah kosong. Lahan itu disebut-sebut telah mengalami dampak langsung (terdampar) akibat ceceran minyak dari operasional Pad A Sukowati.

Janji Peninjauan yang Melambat
Dalam forum sosialisasi resmi, persoalan ini sebenarnya sudah disuarakan secara terbuka. Respon yang diterima saat itu adalah janji manis: “Akan kami tinjau kembali.” Namun, seiring berjalannya waktu, kata ‘tinjau’ tersebut belum membuahkan solusi nyata bagi kelangsungan hidup sang petani.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melalui Kabid Tata Lingkungan, Arif Widianto, menyatakan bahwa bola panas masalah ini kini berada di tangan otoritas yang lebih tinggi.
“Masalah sawah milik Mustofa sudah diambil alih atau ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur,” ungkap Arif saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/4).
Pertamina: Koordinasi Tanpa Henti, Solusi Belum Pasti
Di sisi lain, pihak Pertamina EP mengakui bahwa persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Perwakilan Pertamina EP, Thirafi, mengonfirmasi bahwa internal perusahaan masih melakukan pembicaraan lintas fungsi.
“Masalah ini belum selesai. Saat ini kami telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan fungsi-fungsi terkait untuk menindaklanjuti isu tersebut,” jelas Thirafi singkat.
Kasus Mustofa Ahmad menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan di sektor energi. Di balik angka-angka produksi migas yang dikejar, ada hak-hak masyarakat kecil yang tak boleh terabaikan. Proses administrasi dan ganti rugi bukan sekadar soal hitung-hitungan meter persegi, melainkan soal keadilan bagi mereka yang lahannya bersentuhan langsung dengan dampak industri.
Publik kini menanti, apakah “koordinasi” dan “peninjauan” tersebut akan berakhir dengan solusi berkeadilan, ataukah Mustofa tetap harus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri yang kini tak lagi produktif akibat dampak operasional.(BG)












