Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan, 7 Pelaku Diringkus 

BOJONEGORO,Jawakini.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro membongkar tabir gelap serangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu singkat, korps Bhayangkara berhasil mengungkap empat kasus pencabulan dan persetubuhan di lokasi berbeda dengan total tujuh tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan keprihatinannya saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa beragam modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan kerentanan perlindungan anak di bawah umur.

​”Seluruh pelaku dari empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sudah kami amankan. Modusnya beragam, mulai dari pemaksaan, tipu daya, hingga penggunaan minuman keras,” ujar AKBP Afrian di hadapan awak media.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian empat kasus yang menonjol tersebut:

  • ​Aksi Nekat di Temayang: Di Desa Belun, pria berinisial AA (33) ditangkap setelah nekat menyusup ke kamar korban melalui jendela saat korban tengah terlelap. Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan di bawah ancaman situasi.
  • ​Tragedi Warkop Kedungadem: Kasus paling menyita perhatian terjadi di Desa Ngaglik. Empat pemuda berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) diduga melakukan aksi bejat secara bergiliran. Modusnya, korban dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri di sebuah warung kopi. ​
  • Bujukan ‘Jalan-Jalan’ di Sugihwaras: Di Desa Alasgung, remaja berinisial RR (17) melancarkan aksinya dengan mengajak korban berkeliling sebelum akhirnya mencekoki korban dengan konten video porno untuk memicu aksi pelecehan fisik. ​
  • Manipulasi Psikologis di Dander: Di Desa Ngunut, MAR (20) menggunakan bujuk rayu serta tekanan emosional di dalam kamar pribadinya untuk memperdaya korban agar bersedia melakukan tindakan asusila. ​Ancaman Pidana Berat

​Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi para predator seksual ini. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

​”Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bojonegoro. AKBP Afrian mengimbau para orang tua dan perangkat desa untuk meningkatkan kewawasan terhadap pergaulan remaja dan keamanan lingkungan.

​”Masa depan generasi kita sedang dipertaruhkan. Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil,” pungkasnya.

​Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(red)

 

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *