Bojonegoro,Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerapkan langkah efisiensi anggaran yang signifikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap proyeksi penurunan drastis Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, yang diperkirakan anjlok hingga lebih dari Rp1 triliun.
I. Langkah Efisiensi yang Ditempuh
Pemkab Bojonegoro memfokuskan pemangkasan pada dua komponen belanja utama yang dianggap paling fleksibel untuk dikoreksi:
Potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran Potongan: Ditetapkan bervariasi antara 18% hingga 25% dari total pagu TPP masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuan:Mengendalikan lonjakan Belanja Pegawai yang diproyeksikan mencapai Rp2,7 triliun, sekaligus memacu peningkatan kinerja ASN.
Pengurangan Belanja Non-Pegawai:
Besaran Potongan: Bervariasi mulai dari 0% hingga 18% per OPD.
Tujuan: Mengurangi alokasi untuk kegiatan rutin dan operasional yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial, sehingga OPD dipaksa fokus pada program esensial.
II. Proyeksi Anggaran Setelah Efisiensi
Efisiensi ini berdampak langsung pada postur APBD 2026 yang lebih ramping dan realistis:
Komponen Anggaran Proyeksi Nilai Perbandingan
Total Belanja Daerah ± Rp6,7 Triliun Turun signifikan dari ± Rp7,7 Triliun (APBD 2025)
Pendapatan Daerah (TKD + PAD) ± Rp4,56 Triliun TKD/DBH Migas terpangkas hingga ± Rp1,4 Triliun
SiLPA 2025 (Diperkirakan) ± Rp3 Triliun Akan digunakan untuk menutup defisit dan membiayai program prioritas.

III. Akibat dan Dampak Kebijakan
Langkah efisiensi ini menimbulkan konsekuensi dan dampak yang luas:
Sektor Terdampak Akibat Langsung
- Pegawai (ASN) Penurunan Pendapatan Bersih akibat TPP dipangkas. Meningkatnya tuntutan untuk efisiensi kinerja dan produktivitas.
- Operasional OPD Pembatasan Anggaran Rutin, memaksa OPD untuk merasionalisasi kegiatan dan hanya fokus pada program yang memiliki dampak krusial.
- Keuangan Daerah Keseimbangan Fiskal Terjaga di tengah penurunan pendapatan. Dana yang dihemat dan SiLPA dapat mengamankan pembiayaan program strategis daerah.
Efisiensi anggaran Bojonegoro merupakan strategi downsizing yang tidak terhindarkan. Pemangkasan TPP dan belanja non-pegawai adalah upaya keras untuk menstabilkan keuangan daerah dan memastikan alokasi dana tetap tersedia untuk program prioritas jangka panjang, seperti Dana Abadi Migas, Universal Health Coverage (UHC), beasiswa, dan Alokasi Dana Desa (ADD), meskipun pendapatan transfer mengalami tekanan berat.
Langkah efisiensi anggaran melalui pemotongan TPP dan belanja non-pegawai ini menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk beradaptasi secara cepat terhadap realitas fiskal yang berubah drastis akibat penurunan signifikan DBH Migas. Meskipun menimbulkan konsekuensi berat, terutama pada pendapatan ASN, kebijakan ini merupakan upaya krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa di tengah keterbatasan, anggaran tetap berfokus pada pembiayaan program-program strategis yang menjadi fondasi pembangunan jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan rakyat Bojonegoro. Dengan APBD 2026 yang lebih ramping dan realistis, diharapkan serapan anggaran menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.(BG)












