BOJONEGORO,Jawakini.com – Aroma dugaan korupsi di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, semakin menyengat. Sejumlah temuan krusial mengarah pada praktik penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) hingga karut-marut proyek infrastruktur yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dugaan praktik lancung ini mencuat di Desa Sambeng. Sebagian aset TKD ditengarai dikelola dan disewakan secara sepihak oleh oknum kepala desa serta perangkat desa demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini memicu gejolak di tingkat bawah karena pemanfaatan aset desa seharusnya dilakukan secara transparan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Tertutup dan Tanpa Perdes
M, salah seorang warga Desa Sambeng, mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum. Ia menyebut tidak pernah ada keterbukaan informasi mengenai nilai sewa lahan maupun aliran dananya.
“Setahu saya lahan desa itu disewakan, tapi tidak pernah ada penjelasan ke warga. Tidak tahu berapa nilainya dan masuknya ke rekening mana,” ungkap M saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia menyayangkan ketiadaan sosialisasi maupun payung hukum setingkat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan aset tersebut. “Harusnya ada aturan jelas lewat Perdes, tapi sampai sekarang tidak pernah ada sosialisasi. Warga tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Penelusuran awal mengindikasikan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan. Dari total pendapatan sewa TKD yang diperkirakan mencapai Rp200 juta, diduga sekitar Rp150 juta menguap dan tidak masuk dalam pos keuangan desa sesuai ketentuan.
Lebih jauh, muncul indikasi pelanggaran serius mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penyewaan lahan. Jika terbukti secara hukum, oknum yang terlibat terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Proyek Jalan Rp1,2 Miliar di Lahan Perhutani
Selain carut-marut aset lahan, mata publik kini juga tertuju pada pembangunan jalan desa yang didanai melalui BKKD tahun anggaran 2025. Di Kecamatan Kasiman sendiri, total anggaran BKKD untuk sembilan desa mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp5,956 miliar.
Khusus di Desa Sambeng, proyek jalan poros desa senilai Rp1,2 miliar menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa kajian teknis dan dokumen pendukung yang lengkap. Bahkan, status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut dipersoalkan.
”Yang saya tahu, jalan itu ada yang masuk kawasan Perhutani, tapi tetap dipaksakan dibangun,” tambah M.
Dugaan penyerobotan lahan milik Perhutani ini setidaknya ditemukan pada tiga ruas jalan desa. Langkah ini dinilai berisiko tinggi secara hukum karena membangun infrastruktur permanen di atas lahan negara tanpa izin pelepasan atau kerja sama yang sah adalah pelanggaran regulasi.
Kini, laporan tersebut tengah menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Kasiman mendesak adanya penyelidikan yang transparan dan tuntas agar dana desa yang bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum pejabat desa.(red)












