Komedi di Balik Plat Putih, Upaya Amatir Menutup Jejak Aset Rakyat

PATI,Jawakini.com – Ada ironi yang terbungkus rapi,atau setidaknya dicoba untuk dirapikan,di balik kemilau bodi Toyota Rush putih dengan nomor polisi K 1303 XA. Kendaraan yang seharusnya menjadi simbol pengabdian ini mendadak viral bukan karena prestasinya, melainkan karena sebuah “sandiwara visual” yang berakhir menjadi komedi bagi publik Bumi Mina Tani.

Jumat (3/4/2026), sebuah unggahan dari akun Ki Sabdo Mulyo Jagat mengupas tabir kepalsuan tersebut. Sebuah plat putih bernomor K 1757 HA tampak dipaksakan menempel menggunakan isolasi plastik, sebuah upaya amatir untuk menanggalkan identitas merah yang selama ini menjadi beban moral pemakainya.

Upaya penyamaran ini nyatanya tak sesolid komitmen para pejabat saat berkampanye. Karena pemasangan yang ala kadarnya, pelat putih ilegal tersebut menggantung layaknya topeng yang melorot, justru menyingkap warna merah menyala di baliknya. Warna yang secara administratif berarti “milik negara,” namun secara sosiologis tampaknya sedang dianggap sebagai “noda” yang perlu ditutupi oleh oknum di lingkungan Komisi C DPRD Kabupaten Pati.

Penyembunyian identitas ini memicu spekulasi liar,untuk kepentingan apa sebuah aset negara harus dipaksa menyamar menjadi kendaraan pribadi? Apakah ada agenda di luar kedinasan yang membuat warna merah terasa begitu menyeramkan?

Aksi “kreatif” yang dibalut isolasi ini sejatinya bukan sekadar kenakalan administratif, melainkan sebuah penghinaan terhadap tatanan hukum:

  • Manipulasi Identitas: Secara hukum, tindakan ini merupakan tamparan telak bagi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280. Menggunakan TNKB palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum oleh mereka yang memproduksi hukum itu sendiri.
  • Indikasi Pidana: Bayang-bayang Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen menanti di ujung jalan. Ancaman 6 tahun penjara bukan sekadar angka, melainkan konsekuensi logis bagi siapa saja yang mencoba mengelabui mata publik dan petugas.
  • Degradasi Moralitas: Penyamaran pelat merah sering kali menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan privat, sebuah pengkhianatan terhadap PP Nomor 27 Tahun 2014.

Kini, bola panas berada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pati. Publik tidak butuh sekadar permintaan maaf yang retoris; masyarakat menanti keberanian institusional untuk memberikan sanksi yang berwibawa. Jika pelat nomor saja bisa dimanipulasi dengan isolasi, lantas seberapa kuat isolasi tersebut menutupi integritas yang mulai retak?

Hingga saat ini, keheningan dari meja pimpinan Komisi C justru mempertebal aroma keraguan. Tanpa transparansi, isolasi yang menggantung di mobil dinas tersebut akan selamanya diingat sebagai simbol rapuhnya komitmen oknum pejabat dalam menjaga amanah pajak rakyat.(Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *