BOJONEGORO,Jawakini.com – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Sebuah temuan administratif mengungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran dana hibah kepada salah satu yayasan pendidikan, yang memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas verifikasi di tingkat birokrasi.
Berdasarkan dokumen resmi Lampiran III.1 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2025, nama Yayasan Darul Qur’an yang berlokasi di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, muncul berulang kali sebagai penerima manfaat. Yayasan ini tercatat menerima kucuran dana segar melalui skema Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba.
Satu Nama, Beragam Alokasi
Dalam rincian dokumen yang dibubuhi tanda tangan otoritas hukum dan Bappeda Bojonegoro tersebut, aliran dana ke Yayasan Darul Qur’an terbagi dalam beberapa plot yang cukup mencolok:
Dua alokasi senilai Rp12.690.000 (Tercatat pada kolom 3072 dan 3422).
Dua alokasi senilai Rp17.400.000 (Tercatat pada kolom 3457 dan 3793).
Data BPPDGS (Bantuan Operasional): Rekapitulasi dari Dinas Pendidikan juga menunjukkan rincian serupa untuk kategori ULA dan WUSTHA dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah untuk durasi enam bulan.
Secara administratif, yayasan ini tampak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan nonformal. Namun, fakta di atas kertas tersebut diduga berbanding terbalik dengan realita yang terjadi di lapangan.
Pendidikan atau Korporasi Pertanian Terselubung?
Dugaan kejanggalan ini mencuat setelah informasi dari masyarakat sekitar mengisyaratkan adanya aktivitas yang “tidak lazim” bagi sebuah lembaga pendidikan. Alih-alih dipenuhi hiruk-pikuk santri yang menimba ilmu agama atau literasi, yayasan tersebut disinyalir hanya memiliki segelintir peserta didik.
Mirisnya, beredar kabar bahwa para santri di sana justru lebih banyak menghabiskan waktu sebagai tenaga kerja lapangan. Mereka diduga dilibatkan dalam kegiatan komersial, mulai dari jual beli sembako hingga bekerja di sektor pertanian.
”Banyak warga yang memperbincangkan, santri di sana bukan belajar, tapi malah mencangkul dan mengoperasikan traktor di sawah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Puncak dari kegelisahan ini tercermin dari sebuah insiden memilukan ketika seorang wali santri asal luar pulau datang menjenguk. Niat hati melihat perkembangan pendidikan sang anak, ia justru mendapati buah hatinya sedang membajak sawah. Rasa kecewa mendalam akhirnya membuat orang tua tersebut menarik anaknya keluar dari lembaga tersebut.
Ujian Bagi Sistem Verifikasi Pemkab
Munculny kasus ini melempar bola panas ke arah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan oleh instansi terkait. Bagaimana mungkin lembaga dengan aktivitas pendidikan yang minim—dan diduga melakukan eksploitasi anak di bawah kedok santri—bisa lolos dalam penilaian kelayakan hibah?
Ada dua kemungkinan pahit yang kini membayangi,
- Kegagalan Sistemik: Lemahnya pengawasan lapangan sehingga terjadi “kecolongan” dalam pendataan.
- Formalitas Belaka: Evaluasi yang hanya dilakukan di atas meja tanpa meninjau langsung urgensi dan kondisi riil penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera melakukan audit investigatif. Uang rakyat yang dialokasikan melalui APBD seharusnya menjadi jembatan mencerdaskan bangsa, bukan justru menjadi modal bagi praktik yang mencederai nilai-nilai pendidikan.(BG)












