Ironi di Balik Swasembada Petani Sidomulyo “Tercekik” Harga Pupuk, Dinas Memilih Bungkam

BOJONEGORO,Jawakini.com – Di tengah ambisi besar pemerintah pusat menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20%, realita pahit justru menampar para petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem. Alih-alih menikmati kebijakan pro-rakyat, petani di wilayah ini diduga dipaksa menebus pupuk dengan harga yang “melangit” melampaui aturan negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/2025, per Maret 2026, harga satu sak pupuk Urea seharusnya hanya bertengger di angka Rp90.000, sementara NPK di angka Rp92.000. Namun, instruksi Jakarta tampaknya “menguap” saat menyentuh tanah Bojonegoro.

Seorang petani berinisial J, dari kelompok tani “Sido Makmur V”, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku harus merogoh kocek hingga Rp125.000 per sak—sebuah selisih harga yang fantastis bagi mereka yang menggantungkan hidup dari lumpur sawah.

“Saya kemarin beli di kelompok tani harganya Rp125.000, Mas,” ujar J dengan nada kecewa, Senin (30/03/2026).

Kesenjangan harga yang mencolok ini sayangnya tidak langsung mendapat respons tegas dari otoritas setempat. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., M.P., saat dikonfirmasi justru menunjukkan sikap yang terkesan menghindari polemik.

Dengan dalih agenda di Pemerintah Kabupaten, ia melemparkan tanggung jawab konfirmasi kepada bawahannya. “Ke kabidnya ya. Saya ada acara di pemkab,” jawabnya singkat, seolah persoalan nasib petani di Sidomulyo bisa menunggu di sela-sela kesibukan birokrasi.

Setali tiga uang, Kabid DKPP Bojonegoro, Riza, hanya memberikan jawaban normatif terkait proses klarifikasi lapangan yang belum membuahkan hasil konkret hingga berita ini diturunkan.

Praktik penjualan di atas HET bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang mencederai keadilan bagi petani kecil. Jika merujuk pada regulasi pusat, oknum yang mempermainkan harga subsidi terancam sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Kementerian Pertanian sendiri telah membuka kanal aduan “Lapor Pak Amran” melalui nomor WhatsApp:

0823-1110-9390 * 0851-7965-7867

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Apakah mereka akan bertindak nyata melindungi petani dari praktik “premanisme” harga, ataukah membiarkan regulasi menteri hanya menjadi catatan indah di atas kertas sementara petani terus terperas?(Red)

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *