BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan jalan cor beton di Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena napas panjang pengerjaannya yang melintasi batas tahun anggaran 2025. Dengan nilai investasi mencapai Rp1,85 miliar, proyek yang bersumber dari BKKD P-APBD 2025 ini menyisakan pertanyaan besar, benarkah prosedur hukum telah ditempuh, ataukah aturan sedang ditekuk demi menutup keterlambatan?
Merujuk pada papan informasi proyek di lokasi (Dusun Nglongok, Dayugeneng, dan Demping), durasi pengerjaan tertulis jelas 60 hari kalender. Namun, realita di lapangan berbicara lain. Hingga penghujung Maret 2026, denyut aktivitas di lokasi menunjukkan pekerjaan yang terengah-engah mengejar target.
Camat Kedungadem, Sahlan, berupaya meredam spekulasi dengan menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) dengan batas akhir tenggal 31 Maret 2026.
”Tidak apa-apa itu, masih akhir bulan ini tenggang waktu pengerjaannya,” ujar Sahlan (31/3). Ia pun mengakui adanya kendala klasik: keterlambatan pengiriman material oleh penyedia jasa selama bulan Februari.
Semantara itu , penggunaan istilah “DPAL” dalam konteks Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dinilai banyak pihak sebagai langkah yang berani, jika bukan berisiko. Pemerhati tata kelola keuangan desa, M. Nasir, mengingatkan bahwa secara regulasi, anggaran daerah harus tuntas dalam satu tahun anggaran.
- Asas Spiritualitas Anggaran: Setiap kegiatan yang melampaui tahun anggaran wajib memiliki dasar hukum yang kuat, seperti addendum kontrak atau status kontrak tahun jamak (multi-years).
- Keabsahan di Tingkat Desa: Penggunaan mekanisme DPAL yang lazimnya berada di level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini dipertanyakan relevansinya jika langsung dicangkokkan pada pengerjaan swakelola atau Timlak Desa tanpa administrasi yang transparan sebelum 31 Desember
Kekhawatiran tidak hanya berhenti pada urusan administratif. Warga setempat, Darmono (35), mulai menyuarakan kegelisahan terkait aspek teknis. Proyek yang terkesan “dikebut” di masa kritis pengeringan beton dikhawatirkan akan mengorbankan umur pakai jalan.
Pengecoran yang dipaksakan rampung tepat di batas akhir maret seringkali mengabaikan standar curing time (masa perawatan beton) yang ideal. Jika kualitas beton prematur ini dipaksakan untuk digunakan, anggaran Rp1,8 miliar tersebut berisiko menjadi investasi yang sia-sia.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Dayukidul masih memilih untuk bungkam. Absennya keterangan resmi terkait ada atau tidaknya addendum kontrak sebelum tutup tahun 2025 memperkuat aroma ketidakteraturan prosedur.
Tanpa adanya audit transparan dan penjelasan hukum yang akuntabel, proyek jalan Dayukidul bukan sekadar soal infrastruktur yang terlambat, melainkan preseden buruk bagi kepatuhan fiskal di Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat kini menanti, apakah “tameng” DPAL ini akan lolos dalam pemeriksaan audit, atau justru menjadi pintu masuk bagi temuan pelanggaran hukum.(BG)












