Proyek ‘Lompat Tahun’ Desa Dayukidul Melawan Regulasi, Mempertaruhkan Kualitas Beton

BOJONEGORO,Jawakini.com – Integritas tata kelola keuangan di Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, kini berada di ujung tanduk. Sebuah proyek pengecoran jalan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 terpantau masih “dikebut” hingga akhir Maret 2026. Praktik ini memicu kecurigaan publik terkait adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi yang sistematis.

Menabrak Koridor Regulasi

​Bukan sekadar keterlambatan teknis, proyek ini secara substansial telah keluar dari koridor Tahun Anggaran Tunggal. Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan publik, setiap kegiatan yang bersumber dari APBD maupun Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) wajib tuntas pada 31 Desember tahun berjalan.

​Hadirnya aktivitas pengerjaan di lapangan pada tahun 2026 tanpa status proyek multiyears (tahun jamak) yang jelas, memunculkan spekulasi mengenai keabsahan pencairan dana.

​”Secara administratif, pengerjaan yang melompat tahun tanpa prosedur penganggaran ulang adalah ‘lampu merah’. Ini bukan lagi soal molor, tapi soal legalitas anggaran yang digunakan,” ungkap seorang pengamat tata kelola desa.

Kualitas di Balik Beton Basah

​Di lapangan, aroma “proyek kejar tayang” sangat terasa. Hingga tenggat waktu 31 Maret 2026, kondisi beton terpantau masih basah dan belum mencapai umur teknis yang ideal untuk difungsikan. Warga setempat yang menyaksikan proses pengerjaan menyatakan kekhawatirannya atas daya tahan jalan tersebut.

  • Pengerjaan: Terkesan dipaksakan demi menggugurkan kewajiban administratif.
  • Kualitas: Risiko retak rambut dan penurunan mutu beton akibat pengabaian waktu pengeringan (curing time).
  • Transparansi: Minimnya informasi resmi dari Pemerintah Desa menciptakan ruang gelap informasi bagi publik.

Ancaman Audit dan Kerugian Negara

​Ketidakjelasan status proyek ini diprediksi akan menjadi “bola panas” saat Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Jika pengerjaan ini tidak didasari oleh mekanisme carry over yang sah secara hukum, maka seluruh realisasi anggaran di tahun 2026 dapat dikategorikan sebagai temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Dayukidul maupun otoritas Kecamatan Kedungadem masih memilih bungkam. Kebisuan ini justru mempertebal tanda tanya warga: Apakah pembangunan ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar upaya menutupi kegagalan perencanaan?

​Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk turun ke lapangan sebelum beton yang masih basah itu mengeras bersama masalah yang disembunyikannya.(Red)

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *