Makna Efisiensi di Bojonegoro,Mengapa Belanja Rutin Masih Setia pada Pola Lama?

BOJONEGORO,Jawakini.com – Di koridor kantor pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, narasi efisiensi sedang menjadi primadona. Wakil Bupati Nurul Azizah telah melempar instruksi tegas: tahan belanja non-prioritas, pangkas perjalanan dinas, dan batasi seremoni. Pesannya jelas, ikat pinggang harus dikencangkan di tengah tekanan ekonomi.

​Namun, menilik data pengadaan barang dan jasa hingga 12 April 2026, muncul sebuah anomali yang menggelitik. Jika efisiensi hanya dimaknai sebagai “memotong angka” tanpa memperbaiki “cara belanja”, maka Bojonegoro sebenarnya sedang terjebak dalam lubang pemborosan yang administratif.

Belanja Rp 170 Miliar yang Tercecer 

​Data menunjukkan, Pemkab Bojonegoro telah membelanjakan Rp 170,4 miliar untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, kekuatan anggaran sebesar itu tidak digunakan sebagai satu daya tawar kolektif. Sebaliknya, anggaran tersebut dipecah menjadi 2.956 paket.

Artinya, satu paket rata-rata hanya bernilai sekitar Rp 57 juta. Secara kasat mata, pemerintah daerah yang memiliki APBD triliunan ini justru sedang berbelanja kebutuhan besar dengan cara eceran.

Benalu bagi Produktivitas ASN 

​Pola “belanja ketengan” ini membawa konsekuensi yang menguras energi birokrasi. Setiap paket, sekecil apa pun nilainya, menuntut proses administratif yang identik: perencanaan, pemesanan, verifikasi, hingga pelaporan.

​Jika satu paket memakan waktu 5 jam kerja, maka ada sekitar 14.800 jam kerja aparatur yang habis hanya untuk mengurusi dokumen kertas. Di sinilah letak ironinya: para ASN yang seharusnya fokus pada pelayanan publik justru tersandera oleh rutinitas administratif yang repetitif akibat sistem yang terfragmentasi.

​”Masalahnya bukan pada aturan yang dilanggar, karena semua sah secara hukum. Masalahnya adalah hilangnya peluang mendapatkan harga lebih murah karena volume pembelian yang terpecah-pecah.”

RSUD dan Pola Transaksi Berulang 

Sorotan tajam tertuju pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan belanja terbesar. RSUD Dr. R. Sosodoro, misalnya, mengelola anggaran pengadaan mencapai Rp 46,04 miliar.

​Berdasarkan data realisasi, kebutuhan obat-obatan muncul berkali-kali dalam paket-paket kecil dengan penyedia yang sama, seperti Kimia Farma hingga Sanbe Farma. Padahal, kebutuhan ini bersifat rutin dan sangat mudah diprediksi. Namun, alih-alih melakukan kontrak payung atau konsolidasi untuk menekan harga, sistem tetap berjalan dengan pola transaksi berulang.

​Hal serupa terjadi pada belanja makan minum pasien yang mencapai Rp 7,17 miliar dan jasa cleaning service sebesar Rp 1,86 miliar. Nilainya besar, tapi eksekusinya tetap terpecah.

Melawan Arus Regulasi Modern 

​Padahal, pemerintah pusat sudah membekali daerah dengan instrumen canggih melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pasal 21 dan Pasal 27 ayat (9) dengan jelas memfasilitasi konsolidasi pengadaan dan kontrak payung untuk kebutuhan lintas unit yang berulang.​Pertanyaannya kemudian: Mengapa Bojonegoro masih setia pada pola lama?

Perbaikan Sistem atau Sekadar Simbolisme? 

​Jika pemerintah mampu menghemat hanya 10% dari total belanja tersebut melalui konsolidasi, ada dana segar sebesar Rp 17 miliar yang bisa dialihkan untuk beasiswa atau perbaikan infrastruktur desa.

​Efisiensi sejati tidak lahir dari sekadar imbauan hemat energi atau bersepeda ke kantor. Efisiensi sejati lahir dari keberanian merombak sistem pengadaan yang usang. Selama belanja besar masih dikelola dengan mentalitas eceran, maka narasi “hemat anggaran” di Bojonegoro mungkin hanya akan berakhir sebagai slogan, tanpa pernah menyentuh akar pemborosan yang sebenarnya.

​Kini pilihannya ada di tangan pengambil kebijakan: Terus mempertahankan pola lama yang “aman tapi boros”, atau mulai membenahi sistem demi kepentingan publik yang lebih besar.(red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *