​Bayang-Bayang “Banjep” di Mulyorejo Ketika Mesin Pengairan Petani Raib Tanpa Jejak

BOJONEGORO,Jawakini.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan aset publik kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen. Sejumlah warga memberanikan diri mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk mengadukan raibnya mesin diesel dan pompa air—aset yang disebut-sebut sebagai hibah dari Pemerintah Jepang untuk penyokong hidup para petani setempat.(29/7/2026)

Mesin pendukung pengairan sawah yang akrab disapa warga sebagai “Banjep” itu kini tak lagi terlihat di lokasi penyimpanannya. Keberadaannya misterius, memantik keprihatinan sekaligus sangkaan serius dari masyarakat yang mengandalkan alat tersebut demi kelangsungan lahan pertanian mereka.

Hilang atau Dijual? Teka-Teki Aset Senilai Puluhan Juta 

​Menurut penuturan warga, mesin diesel beserta perangkat pendukungnya—yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta—diduga telah dipindahtangankan atau dijual secara sepihak. Proses pemindahtanganan ini ditenggarai mengebampingkan prosedur resmi dan dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat maupun musyawarah desa.

​”Yang kami pertanyakan keberadaannya. Kalau memang dijual atau dipindahtangankan, dasarnya apa dan prosesnya bagaimana? Karena bantuan itu hakikatnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengairan sawah,” ujar seorang warga Mulyorejo yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tak sekadar datang membawa keluhan, warga turut menyerahkan berkas pendukung ke meja korps adhyaksa. Dokumen yang diserahkan mencakup:

  • ​Foto lokasi penyimpanan terakhir mesin diesel
  • ​Surat pernyataan bersama warga Desa Mulyorejo. ​
  • Daftar nama saksi yang siap memberikan keterangan.

​Dalam surat pernyataan bersama tersebut, tudingan secara spesifik mengarah pada kepemimpinan desa. Warga menduga kuat aset tersebut dihilangkan atau dijual oleh Kepala Desa Mulyorejo, Subkan, tanpa persetujuan publik dan tanpa mengindahkan regulasi pengelolaan aset yang berlaku.

Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum 

​Langkah warga melapor ke Kejari Bojonegoro menjadi ujian bagi penegakan hukum lokal: apakah aset milik publik dapat dipertanggungjawabkan atau menyuap pengusutan yang menguap begitu saja?

​Warga berharap Kejari tidak hanya mencari ke mana mesin tersebut “berpindah tangan”, tetapi juga menindak tegas jika terbukti ada praktik koruptif atau penyalahgunaan wewenang di baliknya.

“Tugu Pembatas” Turut Menanti Giliran 

​Dugaan penyelewengan mesin diesel tampaknya hanya menjadi pembuka dari pusaran persoalan di Desa Mulyorejo. Warga mengisyaratkan akan membuka lembaran dugaan pelanggaran lainnya, yakni terkait pembongkaran tugu pembatas desa yang dinilai bermasalah dalam dasar hukum dan mekanismengya.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Klarifikasi 

​Hingga laporan ini diturunkan, pengaduan masyarakat tersebut masih dalam ranah penelusuran awal oleh pihak kejaksaan dan belum berstatus hukum tetap (inkracht). Kepala Desa Mulyorejo maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki hak jawab penuh untuk memberikan klarifikasi formal atas tuduhan yang dilayangkan warga.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, menelusuri riwayat riil hibah Pemerintah Jepang tersebut, hingga kejelasan status hukum atas aset yang seharusnya membasahi sawah warga—bukan mengering di dalam kantong segelintir oknum.(Bg/Jwk)

 

 

Penulis: BgEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *