​Warga Sumberejo Trucuk Berharap Penataan Lahan Dilanjutkan, Pemkab Bojonegoro Kaji Legalitas dan Tata Ruang

BOJONEGORO,Jawakini.com – Warga pemilik lahan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, berharap program penataan lahan di wilayah mereka dapat segera dilanjutkan. Asosiasi penataan lahan tersebut dinilai berhasil mengubah tanah gundukan yang gersang menjadi lahan pertanian produktif.

​Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Trucuk, Selasa (11/8/2026). Forum ini dihadiri oleh Forkopimcam Trucuk, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, DPRD, Pemerintah Desa Sumberejo, warga pemilik lahan, serta pihak perusahaan pengelola.

salah satu pemilik lahan, Budiono, mengungkapkan bahwa pengerjaan lahan yang telah rampung membawa dampak langsung bagi perekonomian warga. Lahan yang tadinya tidak menghasilkan kini bisa ditanami padi hingga dua kali dalam setahun meski tanpa sistem irigasi.

​”Kami hanya berharap yang belum selesai bisa segera dilanjutkan supaya bisa cepat ditanami. Yang sudah jadi, satu tahun bisa dua kali tanam padi,” ujar Budiono.

​Dukungan juga datang dari Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya meninjau persoalan dari kacamata regulasi semata, tetapi juga mempertimbangkan manfaat ekonomi nyata bagi warga serta potensinya dalam menopang ketahanan pangan daerah.

​”Lahan gersang kini bisa jadi produktif. Dulu tanahnya tidak menghasilkan tapi warga tetap terbebani pajak. Kekurangan regulasinya mari kita perbaiki bersama,” kata Sudiyono.

Aktivitas penataan lahan tersebut saat ini dihentikan sementara sejak Sabtu (8/8/2026) guna menunggu kejelasan aturan formal.

​Plt Camat Trucuk, Masirin, menjelaskan bahwa seluruh hasil rapat dan masukan dari pelbagai pihak dituangkan dalam notulensi untuk disampaikan kepada Bupati Bojonegoro sebagai bahan kajian teknis.

​Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro, Laela Nuraeni, menekankan pentingnya kejelasan data luasan lahan dan aspek legalitas. Pemkab meminta pihak desa segera melengkapi data teknis pengerjaan agar solusi konkret bisa segera diambil.

Dari aspek tata ruang, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang membeberkan bahwa berdasarkan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2021, lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan permukiman perkotaan. Namun, peluang penyesuaian masih terbuka seiring adanya proses revisi RTRW yang sedang berjalan.

Selain tata ruang, poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro adalah status perizinan pengelolaan material hasil pengerjaan lahan. Meski pihak perusahaan telah mengantongi NIB jasa pengolahan lahan, Pemkab mengingatkan bahwa NIB tersebut bukan izin pertambangan. Jika terdapat material keluar yang masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka kewajiban perizinan dan Pajak Daerah harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

Hingga rapat berakhir, Pemkab Bojonegoro belum mengetok keputusan final. Arah kebijakan kelanjutan proyek kini berada di tangan Bupati Bojonegoro, dengan harapan mampu melahirkan solusi yang mengakomodasi kesejahteraan petani tanpa melanggar regulasi.(red)

 

 

Penulis: BgEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *