Foto : ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com— Praktik pembalakan liar (illegal logging) kembali mencoreng tata kelola hutan di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro. Puluhan pohon jati produktif yang sejatinya baru diproyeksikan panen pada 2028, ditemukan ludes digergaji maling di area Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun.
Aksi penjarahan kayu berharga tersebut terkuak di Petak 160, 161, dan 162 yang masuk wilayah administratif Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi, petugas hanya mendapati deretan tunggak—sisa potongan batang kayu jati—yang ditinggalkan para pelaku.
Saat dikonfirmasi, Wakil Administratur (Wakil ADM) KPH Bojonegoro, Kiswanto, tak menampik bobroknya pengamanan di wilayah RPH Sukun hingga membobol tegakan pohon produktif tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, puluhan pohon jati yang sudah kami petakan untuk panen tahun 2028 memang benar-benar dipotong dan digondol maling Ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi. Hari ini juga kasusnya sudah resmi kami serahkan ke kepolisian untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya!” tegas Kiswanto dengan nada keras, Selasa (11/8/2026).
Hilangnya puluhan pohon berukuran besar secara masif tanpa terendus petugas di lapangan memicu spekulasi kuat adanya main mata antara komplotan pembalak dengan oknum internal. Pihak KPH Bojonegoro pun mengakui potensi keterlibatan orang dalam tersebut dan mengklaim sedang menggelar pemeriksaan internal secara intensif.
“Jangan coba-coba bermain dengan hukum Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada oknum anggota kami yang terlibat atau ikut ‘bermain’ dalam penjarahan ini, tidak ada kata ampun. Kami akan sikat dan jatuhi sanksi terberat sesuai regulasi!” serunya.
Ia membeberkan, kasus pembalakan liar yang menyeret atau mengindikasikan kelalaian petugas lapangan bukan cerita baru di KPH Bojonegoro. Selama ini, sanksi tegas diklaim telah dijatuhkan kepada personel yang terbukti lengah maupun bersekongkol.
“Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka akan kami jatuhi sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan,” paparnya.
Selain mengusut dugaan keterlibatan oknum petugas, penanganan kasus di RPH Sukun ini juga telah diserahkan ke aparat kepolisian. Kiswanto mengungkap, wilayah RPH Sukun memang menjadi salah satu titik rawan yang terus diburu polisi. Bahkan, saat ini sudah ada tiga nama yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku. Saat ini masih ada tiga orang yang resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aksi illegal logging di RPH Sukun. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi para penjarah hutan ini!” pungkasnya.
Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan serta mendesaknya pembenahan total di tubuh pengamanan hutan KPH Bojonegoro agar aset negara tak terus-menerus digerogoti penjarah maupun oknum internal.(Red)












