BOJONEGORO,Jawakini.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro bergerak cepat merespons kabar burung terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Pengecekan lapangan digelar pada Sabtu (5/9/2026) oleh jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Michel Manansi bersama anggota. Langkah ini diambil guna memverifikasi informasi yang sempat beredar di masyarakat dan menyebut keterlibatan seseorang berinisial LK.
Namun, dari hasil penelusuran mendalam di lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan, petugas tidak menemukan adanya lapak maupun aktivitas penimbunan solar subsidi.
Anggota Unit 1 Polres Bojonegoro, Ipda Agung Wijayanto, mengonfirmasi bahwa dugaan yang beredar tersebut tidak terbukti di lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar Ipda Agung Wijayanto dalam keterangannya.
Dengan tidak ditemukannya bukti fisik maupun aktivitas mencurigakan saat inspeksi, pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan yang mengarah kepada nama atau inisial LK belum terbukti secara hukum.
Langkah verifikasi cepat ini dilakukan Polres Bojonegoro untuk memastikan setiap aduan masyarakat direspon dengan fakta, sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar serta tuduhan tanpa dasar di publik.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kendati demikian, warga yang memiliki data atau bukti valid terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta tidak ragu melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)












