​Ketika Fasilitas Publik Dikorbankan demi Sound Horeg,Siapa Bertanggung Jawab?

Bojonegoro,Jawakini.com — Gelaran Sound Horeg di Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru pada 5–6 September lalu menyisakan preseden buruk bagi tata kelola fasilitas publik di Kabupaten Bojonegoro. Di balik keriuhan dan dentuman bass yang menghibur warga, terselip dugaan perusakan aset daerah,bagian jembatan yang diduga kuat sengaja digempur demi memberi jalan bagi truk pengangkut perangkat sound system berukuran raksasa.

​Kasus ini membawa pertanyaan krusial yang mendesak untuk dijawab secara transparan oleh pihak otoritas.Siapa yang memberi izin hingga fasilitas publik boleh diubah atau dirusak demi acara hiburan?

​Izin keramaian dan izin mengubah infrastruktur publik adalah dua hal yang terpisah secara hukum dan administratif. Surat izin dari kepolisian atau rekomendasi aparatur setempat tidak serta-merta menjadi blanko kosong atau kartu bebas bagi panitia untuk membongkar fasilitas publik. Fasilitas seperti jembatan dibiayai oleh uang rakyat dan dirancang untuk kepentingan bersama, bukan untuk disesuaikan secara sepihak demi kepentingan logistik sebuah acara.

​Persoalan ini kian kompleks dengan mencuatnya isu uang Rp25 juta yang beredar di masyarakat. Tanpa penjelasan yang resmi dan terbuka, rumor ini berpotensi menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi lokal. Untuk apa uang sebesar itu? Apakah ada retribusi resmi, biaya perizinan, atau justru praktik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan?

​Aturan penggunaan sound system di Jawa Timur sebenarnya sudah sangat jelas. Penyelenggara wajib mengantongi izin, mematuhi rute, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab penuh atas setiap kerusakan fasilitas publik maupun kerugian materiil yang ditimbulkan. Regulasi ini ada bukan untuk mempersepit ruang hiburan warga, melainkan untuk memastikan bahwa ketertiban umum dan aset negara tetap terlindungi.

​Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak boleh tinggal diam atau sekadar menunggu laporan formal di balik meja:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelayakan serta kerusakan teknis pada jembatan tersebut.
  • Pemerintah Desa Bayemgede dan pihak Kecamatan Kepohbaru wajib memberikan klarifikasi transparan mengenai kronologi serta sejauh mana koordinasi perizinan dilakukan.
  • ​Aparat Kepolisian perlu mengusut tuntas pihak yang memerintahkan dan melakukan pembongkaran fisik pada aset publik tersebut, sekaligus memperjelas alur perizinan yang dikeluarkan.

Hiburan rakyat memang penting, tetapi penegakan hukum dan perlindungan terhadap aset daerah jauh lebih utama. Jangan sampai musik usai, panitia pergi, namun masyarakat justru ditinggalkan bersama infrastruktur yang rusak tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab.(Red)

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *