BOJONEGORO,Jawakini.com — Fasilitas pelayanan publik seperti unit Mobil Siaga Desa semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan aturan lalu lintas. Namun, pemandangan berbeda terlihat di kawasan depan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada Selasa (8/9/2026).
Sejumlah armada Mobil Siaga Desa, di antaranya terpantau milik Desa Mojoranu kec dander dan Desa Wadang kec ngasem, kedapatan memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Padahal, petunjuk rambu dilarang parkir terpasang jelas di sepanjang area jalan tersebut demi menjaga kelancaran jalur darurat menuju rumah sakit.

Mendapati kondisi yang berpotensi memicu kemacetan di akses vital tersebut, petugas Satlantas Polres Bojonegoro langsung mengambil tindakan persuasif di lapangan.
“Kami memberikan teguran simpatik dan imbauan kepada para pengemudi agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sepanjang area dilarang parkir ini,” ujar salah satu petugas Satlantas Polres Bojonegoro ipda erik saat menertibkan lokasi.
Petugas menegaskan bahwa keberadaan kendaraan operasional desa sangat vital, tetapi aspek ketertiban lalu lintas tidak boleh diabaikan.
“Mobil siaga memang memiliki tugas pelayanan, tetapi aturan lalu lintas tetap wajib dipatuhi. Akses depan rumah sakit ini sangat krusial untuk keluar-masuk kendaraan darurat seperti ambulans. Kami minta seluruh pengemudi memanfaatkan kantong parkir resmi yang sudah disediakan,” lanjutnya.
Aksi penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi kendaraan operasional pemerintahan desa agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan menjadi teladan bagi masyarakat di jalan raya.(Red)












