SURABAYA ,Jawakini.com – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan mencapai babak paling sengit. Terdakwa Heru Sugiharto, melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026), secara terbuka membedah apa yang disebutnya sebagai kerapuhan konstruksi hukum jaksa.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta bukan sekadar berat, melainkan “kehilangan pijakan” pada fakta-fakta yang muncul di ruang sidang.
Administrasi Bukan Kriminalitas
Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan yang dianggapnya “kabur”. Dalam argumennya, ia menegaskan bahwa jika terdapat celah dalam tata kelola program tersebut, hal itu sepenuhnya merupakan ranah administratif, bukan kejahatan korupsi yang terstruktur.
”Kesalahan tata kelola, jika memang ada, tidak secara otomatis bertransformasi menjadi tindak pidana. Kami melihat jaksa gagal membangun dasar hukum yang kokoh dalam perkara ini,” ujar Bukhari.
Membedah Mitos Intervensi Camat
Salah satu poin paling krusial dalam pledoi tersebut adalah bantahan atas tuduhan bahwa Heru mengarahkan desa untuk menghindari proses lelang. Fakta di persidangan justru mengungkap realita yang berbeda:
- Otonomi Desa: Pencairan dana sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa tanpa syarat tanda tangan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari camat.
- Kesaksian Saksi: Kepala desa dan pihak kontraktor secara konsisten menyatakan tidak ada campur tangan apalagi intervensi dari terdakwa.
- Nol Aliran Dana: Tidak ditemukan bukti adanya keuntungan finansial atau aliran dana yang masuk ke kantong terdakwa.
”Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi. Menempatkan klien kami sebagai pihak yang bersalah dalam posisi ini adalah sebuah ketidakadilan yang nyata,” tegas tim hukum.
Masa Jabatan Tiga Bulan dan Pengawasan Kolektif
Heru Sugiharto, dalam pembelaan pribadinya, mengingatkan majelis hakim bahwa masa jabatannya saat itu hanya berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam waktu yang sangat singkat, ia mengklaim telah menjalankan fungsi sosialisasi dan monitoring sesuai kapasitasnya.
Ia juga menyoroti sistem pengawasan BKKD yang bersifat kolektif, melibatkan Inspektorat hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara pengadaan barang dan jasa sepenuhnya merupakan domain mutlak pemerintah desa. Heru pun menyayangkan adanya kegiatan teknis yang berjalan di luar koordinasi dirinya, yang baru mendapatkan atensi instansi terkait setelah viral, di saat dirinya sudah tidak lagi menjabat.
Menanti Putusan Hakim
Pihak kuasa hukum mengakui adanya kekurangan dalam hal administratif, seperti absennya teguran tertulis. Namun, mereka bersikeras bahwa kelalaian administratif tersebut tidak memiliki unsur jahat (mens rea) untuk dikualifikasikan sebagai korupsi.
Sidang ditutup dengan perintah Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapan (replik) atas pledoi tersebut. Kini, mata publik tertuju pada meja hijau, menanti apakah argumen administratif ini mampu meruntuhkan dakwaan korupsi yang dijatuhkan pada mantan Camat Padangan tersebut.(red)












