Jangan Jadi “Macan Ompong” Tangani Korupsi BKKD 

BOJONEGORO,Jawakini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharmo melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kritik ini terkait lambannya penanganan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya pada program Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD).

Soroti Puluhan Kasus yang “Mengendap” 

​Ketua LSM Angling Dharmo, Nasir, mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak terkesan menjadi “macan ompong” dalam menjalankan tugas penegakan supremasi hukum. Ia menilai, hingga saat ini publik belum melihat adanya langkah konkret yang signifikan terhadap sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.

​Menurut Nasir, data menunjukkan adanya tren peningkatan dugaan penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan BKKD dalam dua tahun terakhir.

  • Tahun 2025: Terdapat belasan kasus dugaan korupsi BKKD. ​
  • Tahun 2026: Tercatat puluhan kasus serupa yang hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang jelas.

​“Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak dugaan KKN yang merugikan keuangan negara ini,” tegas Nasir pada Rabu (22/4/2026).

Respon Kejari Bojonegoro: Masih dalam Proses Mekanisme 

​Menanggapi kritik keras tersebut, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam mengawal setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke meja mereka.

​Inal menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi memerlukan ketelitian dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat.

​Beberapa poin klarifikasi dari pihak Kejari antara lain:

  1. Komitmen Penegakan Hukum: Setiap laporan dari masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti. ​
  2. Prosedur Legal: Ada mekanisme formal yang harus dilalui, mulai dari proses telaah dokumen hingga tahapan penyelidikan lebih lanjut. ​
  3. Kepatuhan Aturan: Penanganan tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa prosedur guna memastikan keadilan dan kepastian hukum.

​“Pada prinsipnya kami berkomitmen penuh. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui seperti proses  dan tahapan lainnya guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum,” ujar Inal.

Ekspektasi Publik 

​Kritik dari LSM Angling Dharmo ini mencerminkan tingginya harapan masyarakat Bojonegoro terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa. Publik kini menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan teka-teki dugaan penyimpangan dana BKKD yang nilainya mencapai angka fantastis di Kabupaten Bojonegoro.(BG)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *