Sorotan Tajam di Desa Klino Antara Jabatan Publik dan Jejak Bisnis Keluarga 

​BOJONEGORO,Jawakini.com – Angin segar transparansi di tingkat desa kini tengah diuji oleh isu miring yang menerpa Desa Klino, Kecamatan Sekar. Kepala Desa Dwi Jayanti kini berada di bawah sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan entitas bisnis keluarga dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.

​Informasi yang dihimpun oleh media ini pada Kamis (2/4/2026) mengungkapkan adanya pola yang memicu pertanyaan besar, benarkah kekuasaan administratif desa dengan keuntungan usaha pribadi?

​Seorang narasumber yang memahami dinamika di Desa Klino membeberkan bahwa sebuah perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) diduga kuat dikendalikan oleh suami sang kepala desa. Perusahaan inilah yang ditengarai “langganan” dalam menggarap berbagai proyek infrastruktur maupun pengadaan, baik di dalam Desa Klino sendiri maupun merambah ke desa-desa tetangga.

​“Sejak menjabat sebagai kepala desa, kondisi ekonomi yang bersangkutan terlihat meningkat signifikan. Ada indikasi kuat bahwa proyek-proyek desa mengalir ke CV yang dijalankan suaminya,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

​Garis Tipis Regulasi dan Etika 

Fenomena ini memicu perdebatan mengenai batas etika pejabat publik. Meski secara legalitas formal siapa pun berhak menjalankan bisnis, namun ketika garis antara pembuat kebijakan dan pelaksana proyek menjadi kabur, maka “konflik kepentingan” bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi tata kelola keuangan desa.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap kepala desa memikul beban moral dan hukum untuk menjaga integritas anggaran dari praktik-praktik yang menguntungkan keluarga atau kelompok tertentu.

​Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, memberikan catatan kritis. Menurutnya, keberadaan badan usaha milik keluarga pejabat desa adalah bom waktu jika tidak dikelola dengan transparansi tinggi.

​“Secara hukum mungkin tidak dilarang memiliki CV, tetapi jika CV tersebut mengambil proyek di desa yang dipimpin oleh keluarganya sendiri, itu adalah pelanggaran etika berat dan potensi maladminstrasi. Ini menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat,” tegas Nasir.

​Menanti Jawaban di Balik Diam 

​Hingga laporan ini disusun, Kepala Desa Klino, Dwi Jayanti, masih memilih untuk tidak bersuara. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan jawaban resmi terkait tudingan yang mulai meresahkan warga tersebut.

​Diamnya pihak pemerintah desa justru menambah riuh spekulasi di tengah masyarakat. Publik kini mendesak adanya langkah konkret dari Inspektorat Daerah dan pemerintah kecamatan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan demi kepentingan rakyat, bukan untuk memupuk pundi-pundi pribadi.

​Kini, bola panas transparansi berada di tangan Dwi Jayanti. Apakah dugaan ini hanya sekadar riak politik desa, ataukah sebuah tabir yang menyembunyikan praktik nepotisme yang sistematis.(red)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *