DPRD Bojonegoro Bongkar Skandal Sumur Tua Kedewan,200 Barel Minyak ‘Lari’ ke Pengepul Tiap Hari 

Foto:by damarinfo.com

BOJONEGORO, Jawakini.com – Polemik pengelolaan sumur tua di Kecamatan Kedewan yang dikelola oleh BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) memasuki babak baru. Komisi B DPRD Bojonegoro mengungkap adanya dugaan kebocoran distribusi minyak mentah dalam skala besar yang tidak masuk ke kas negara melalui Pertamina.

​Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, membeberkan temuan mengejutkan terkait hilangnya potensi pendapatan daerah akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kebocoran Capai 200 Barel Per Hari 

Berdasarkan data yang dihimpun legislatif, angka kebocoran minyak mentah dari tambang rakyat di Kedewan diperkirakan mencapai 200 barel per hari. Minyak yang seharusnya disetorkan ke Pertamina diduga kuat berbelok ke tangan pengepul ilegal.

​”Kami curiga ada mekanisme distribusi yang melenceng. Hasil tambang rakyat dari sumur tua justru mengalir ke pengepul, bukan ke titik serah resmi,” tegas Sally dalam keterangannya, Rabu (28/4/2026).

Jeda Izin dan Harga Tinggi 

Praktik yang merugikan daerah ini disinyalir telah berlangsung lama. Sally menjelaskan bahwa sistem “bocor” ini menguat saat terjadi jeda izin operasional selama satu tahun di masa lalu.

​Selama masa vakum izin tersebut, para penambang mulai terbiasa menjual hasil bumi mereka ke pengepul ilegal karena tawaran harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi. Hal ini menciptakan ekosistem pasar gelap yang sulit diputus hingga saat ini.

“Berdasarkan aturan SKK Migas, tidak ada entitas bisnis selain Pertamina, BUMD, atau KUD yang diizinkan mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan migas dari sumur tua. Aktivitas pengepul ini jelas ilegal,” tambah Sally.

Kerugian Negara dan Bahaya Keselamatan 

​Selain memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi B juga menyoroti bahaya nyata dari penyulingan tradisional yang dilakukan pihak ilegal:

  • Kualitas Rendah: Hasil olahan tradisional menghasilkan bahan bakar berkualitas rendah yang berisiko merusak mesin kendaraan.
  • ​Faktor Keselamatan: Proses pengolahan tanpa standar teknologi migas sangat rawan memicu kecelakaan kerja dan kebakaran.
  • ​Kerugian Fiskal: Hilangnya potensi devisa dari sektor migas yang seharusnya bisa membiayai pembangunan daerah.

Bentuk Satgas dan Bina Penambang 

​Menyikapi carut-marut ini, DPRD Bojonegoro tidak tinggal diam. Komisi B segera mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menertibkan wilayah Kedewan. Namun, Sally menekankan bahwa pendekatan yang diambil akan bersifat humanis terhadap rakyat kecil.

​”Target utama kita adalah menertibkan para pengepulnya, bukan mengkriminalisasi penambang. Para penambang justru akan kita bina,” jelasnya.

Sebagai bentuk solusi, pemerintah berencana memberikan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para penambang resmi agar mereka merasa aman dan terlindungi saat menyetorkan hasil tambangnya ke jalur yang legal.(red)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *