Bojonegoro,jawakini.com – Biaya untuk sebidang tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bervariasi tergantung pada lokasi tanah tersebut.Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL dibagi beberapa katagori,Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut hanya untuk biaya pendaftaran dan belum termasuk biaya lain-lain.untuk biaya yang lainnya dikab Bojonegoro telah menerbitkan perbub no 57 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran PTSL sebesar Rp 150.000.jadi total biaya perbidang untuk kab Bojonegoro sebesar Rp 300.000.
Kebanyakan desa menarik lebih dari itu.
Didesa batokan Kasiman hari ini yang lagi mulai pendaftaran PTSL terjadi hal semacam itu.
Salah satu warga desa batokan sebut saya LS ketika ditemui wartawan media jawakini.com(15/10/2025)mengatakan ” hari ini saya mendaftar tanah saya untuk program PTSL,tetapi yang membuat saya agak kaget adalah biaya yang harus saya keluarkan.ditanya berapa biaya untuk ngurus PTSL dia menjawab” satu bidang tanah dikenakan Rp 500.000,padahal setahu saya program ini membayar hanya Rp 300.000.terus mau dikemanakan yang Rp 200.000.
Sementara itu Kepala Desa Batokan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.
Yang perlu diingat bahwa biaya yang dikenakan untuk program ini tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku dan harus sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri,dan perbup no 57 tahun 2017.(BG)












