BOJONEGORO, Jawakini.com – Pelaksanaan Program Gayatri Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro mulai memicu pertanyaan publik. Pasalnya, pendistribusian fisik kandang kepada masyarakat disinyalir mendahului terbitnya regulasi formal berupa Surat Keputusan (SK) Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kandang ternak bantuan terpantau sudah mulai diterimakan di beberapa titik lokasi. Padahal secara administratif, status kepenerimaan program tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran SK KPM masih dalam proses pengajuan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Peternakan Disnakan Bojonegoro, Drh. Indra Firmansyah, tidak menampik kondisi lapangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi saat ini memang baru sampai pada tahap pengajuan SK KPM.
”Saat ini (masih) proses pengajuan SK KPM penerima program Gayatri,” ujar Drh. Indra Firmansyah saat dihubungi Jawakini.com, Rabu (15/7/2026).
Meskipun SK formal belum resmi dikantongi, pihak Disnakan berdalih bahwa calon penerima yang mulai mendapatkan distribusi fisik kandang adalah mereka yang datanya telah dinyatakan lolos proses penyandingan DTSEN di Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro.
”Data KPM yang sudah lolos penyandingan DTSEN di Dinsos dan maju SK, beberapa memang mulai distribusi kandang. Hal ini karena adanya keterbatasan tempat penyimpanan dan waktu pengerjaan di pihak penyedia,” tambah Indra memberikan klarifikasi terkait pendahuluan distribusi tersebut.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pengadaan fisik kandang Program Gayatri tahun ini, Disnakan Bojonegoro menggandeng sejumlah pihak ketiga. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat enam penyedia (rekanan) yang bertanggung jawab atas pengerjaan dan suplai kandang tersebut, di antaranya:
- CV. Tugas Langit
- CV. Pitaloka
- PT. Hevindo
- CV. Jaya Karya
- CV. Lima Putra
- CV. Tofan Wijaya
Kendati alasan teknis seperti keterbatasan gudang penyimpanan dan durasi pengerjaan oleh pihak ketiga menjadi dasar percepatan distribusi, langkah ini tetap memicu perhatian dari sisi tertib administrasi keuangan dan tata kelola barang milik daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti sejauh mana pengawasan dilakukan agar pendistribusian barang yang mendahului legalitas formal ini tidak menimbulkan persoalan atau salah sasaran di kemudian hari. (Jwk/Bg)












