BOJONEGORO,Jawakini.com — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh pihak pengembang perumahan di Desa Klampok. Meski telah diundang secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi A, pengembang 1, 2, dan 3 secara kompak tidak menghadiri rapat kerja lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (22/7/2026), di Ruang Komisi A.
Ketidakhadiran para pengembang tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kelembagaan dewan serta mengindikasikan adanya iktikad tidak baik dalam menyelesaikannya permasalahan warga.
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Erik Maulana Heri Kiswanto tersebut sejatinya dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi A, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kuasa hukum warga (user). Namun, absennya pihak pengembang membuat ruang mediasi menjadi tumpul dan tidak membuahkan hasil.
Pimpinan rapat, Erik Maulana Heri Kiswanto, menyayangkan ketidakhadiran pengembang yang seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi bersama demi kemaslahatan warga. Karena iktikad baik mediasi diabaikan, Komisi A mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi resmi agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.
”Dengan tidak hadirnya pihak pengembang, artinya upaya mediasi secara kekeluargaan sudah tidak bisa lagi dilakukan. Oleh karena itu, Komisi A secara tegas merekomendasikan agar persoalan ini dilanjutkan ke ranah hukum demi kepastian penyelesaiannya,” tegas Erik di hadapan peserta rapat.
Sikap tegas Komisi A ini disambut terbuka oleh pihak warga. Sujito, selaku Kuasa Hukum dari user, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka pintu iktikad baik seterbuka mungkin, namun terus disia-siakan oleh pengembang.
”Kami sebenarnya mengedepankan cara-cara santun dan kekeluargaan melalui mediasi ini. Namun karena tidak ada iktikad baik dan titik temu dari pengembang,bahkan tidak hadir memenuhi undangan dewan,maka kami tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Komisi A untuk segera melanjutkan langkah ini ke ranah hukum,” ujar Sujito.
Langkah Komisi A dan kuasa hukum warga ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha perumahan agar tidak main-main terhadap kewajiban dan hak-hak konsumen, terlebih ketika lembaga wakil rakyat telah turun tangan.(Jwk/Bg)












