BOJONEGORO,Jawakini.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, aksi tersebut terendus di SPBU 54.621.21 yang berlokasi di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Sebuah armada truk Hino berwarna hijau daun diduga kuat sengaja memodifikasi bagian bak kendaraannya dan kerap bergonta-ganti pelat nomor untuk mengelabui petugas demi menguras solar subsidi dalam jumlah besar.
Kecurigaan masyarakat sebenarnya telah terbangun sejak beberapa hari terakhir. Menolak tinggal diam melihat hak masyarakat kecil diselewengkan, WY (46), warga Desa Sambeng, bersama rekannya HD (36), warga Desa Betet, berinisiatif melakukan kroscek langsung ke lokasi pada Sabtu pagi.
Keberanian kedua warga ini membuahkan hasil. Mereka mendapati truk tersebut tengah melakukan pengisian solar yang tidak wajar. Saat bak truk diperiksa, ditemukan fakta mengejutkan: di dalam bak terdapat sebuah kempu (tangki penampungan/bul) berkapasitas besar yang terintegrasi dengan mesin pemompa (alkon). Alat-alat tersebut diduga kuat digunakan untuk menyedot solar dari tangki utama truk ke dalam penampungan rahasia secara instan.
Ketika diinterogasi oleh warga di tempat, sopir truk memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan terkait pemilik bisnis ilegal ini.
“Ini milik J,” ujar sopir truk blak-blakan, sembari menyebutkan bahwa pemiliknya merupakan seorang pengusaha BBM ilegal yang berbasis di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Meski demikian, pengakuan sepihak dari sopir tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun terduga pemilik berinisial J tersebut.
Aksi penyelewengan BBM subsidi ini memicu keresahan mendalam bagi warga Kecamatan Kasiman, khususnya para petani dan masyarakat kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan produktif mereka.
Warga mendesak Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro untuk segera turun tangan secara total, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas jaringan mafia solar yang bermain di wilayah tersebut. Warga menegaskan akan terus mengawal dan memantau ketat aktivitas distribusi di SPBU Kasiman agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Praktik pengangsungan BBM bersubsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana serius. Jika terbukti secara hukum, para pelaku dan jaringan yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi yang sangat berat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Bojonegoro dalam memberantas mafia BBM yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.(Jwk/red)












