Foto:ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 memasuki fase pengawasan yang semakin intensif. Persoalan yang mengemuka tidak lagi sebatas dugaan kerusakan dini jalan beton (rigid pavement) atau kekurangan volume pekerjaan, tetapi berkembang menjadi rangkaian persoalan tata kelola yang saling berkaitan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), skema pelaksanaan di tingkat desa, kualitas fisik pekerjaan, hingga proses pengawasan.
Penelusuran redaksi di sejumlah lokasi menemukan indikasi penyusutan dimensi pekerjaan, retak pada permukaan beton, serta dugaan penurunan mutu konstruksi. Temuan tersebut sejalan dengan hasil monitoring dan evaluasi (monev) serta opname fisik pada sejumlah proyek BKKD.
Sorotan kemudian mengarah pada dugaan adanya kesenjangan antara HPS yang menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga riil material maupun beton siap pakai (ready mix) di lapangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menekan kemampuan pelaksana memenuhi spesifikasi teknis sehingga memicu pengurangan volume maupun penurunan mutu pekerjaan. Persoalan HPS inilah yang dinilai menjadi salah satu simpul penting untuk menjelaskan berbagai temuan kualitas fisik pada proyek BKKD 2025.
Dalam skema pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro memiliki fungsi sebagai perangkat daerah teknis yang memberikan asistensi kepada pemerintah desa. Asistensi tersebut meliputi pembahasan dokumen perencanaan, verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis (Detail Engineering Design/DED), spesifikasi pekerjaan, hingga kesesuaian HPS sebelum pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, evaluasi terhadap dugaan persoalan HPS tidak hanya menyentuh pelaksanaan di tingkat desa, tetapi juga penting untuk menelaah efektivitas proses asistensi teknis guna memastikan perencanaan telah disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro mengenai proses asistensi teknis, penyusunan HPS, serta berbagai temuan dalam pelaksanaan BKKD 2025. Namun, belum diperoleh tanggapan sehingga ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Di sisi lain, keterlibatan penyedia batching plant dalam rantai pasok ready mix turut menjadi perhatian. Pada prinsipnya, perusahaan batching plant berperan sebagai penyedia material. Namun, posisinya dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek karena memasok kebutuhan beton pada sejumlah pekerjaan BKKD. Sejauh mana peran tersebut masih memerlukan pendalaman melalui audit dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Kompleksitas persoalan semakin mengemuka setelah sejumlah elemen masyarakat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan BKKD 2025. Bersamaan dengan itu, Komisi D DPRD Bojonegoro melalui inspeksi mendadak (sidak) menemukan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan kekurangan volume fisik, rendahnya mutu konstruksi, serta kualitas beberapa pekerjaan infrastruktur yang dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Komisi D DPRD Bojonegoro mendesak dilaksanakannya pengujian mutu melalui laboratorium serta memperkuat pengawasan bersama Tim Mitigasi Risiko yang melibatkan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. DPRD juga menegaskan bahwa apabila hasil audit membuktikan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, pemerintah desa berkewajiban melakukan perbaikan fisik pekerjaan atau mengembalikan selisih anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP., menegaskan bahwa pengawasan terhadap BKKD 2025 dilakukan melalui mekanisme audit program strategis, bukan pemanggilan massal pemerintah desa sebagaimana informasi yang sempat berkembang.
“Yang kami pahami adalah pelaksanaan audit pada program-program strategis Pemkab, termasuk BKKD. Tidak ada istilah pemanggilan massal,” ujarnya kepada Jawakini.com, Senin (27/7/2026).
Menurut Gunawan, proses audit telah berlangsung melalui pemeriksaan lapangan, monitoring, dan evaluasi terhadap desa-desa penerima BKKD.
“Bukan ditimbali (dipanggil), tapi kami melakukan audit ke lapangan. Proses ini sudah berlangsung sekian waktu melalui pemeriksaan serta monitoring dan evaluasi desa-desa penerima BKKD dalam hal pengelolaan anggaran BKKD-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap temuan audit akan dituangkan dalam rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses audit tersebut, redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya pendalaman oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan rantai pasok material BKKD, termasuk kabar mengenai permintaan klarifikasi kepada sejumlah penyedia batching plant. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak batching plant yang disebut-sebut terkait.
Dengan adanya laporan masyarakat kepada APH, temuan DPRD, audit Inspektorat yang masih berjalan, serta informasi mengenai pendalaman terhadap rantai pasok material, pelaksanaan BKKD 2025 kini memasuki tahap pembuktian yang lebih komprehensif.
Titik krusial yang kini menjadi perhatian bukan hanya kualitas fisik hasil pekerjaan, tetapi juga apakah terdapat keterkaitan antara penyusunan HPS, proses asistensi teknis, harga riil pasar, mekanisme penyediaan material, dan pelaksanaan proyek di lapangan. Hasil audit serta proses hukum nantinya diharapkan mampu memberikan jawaban utuh mengenai akar persoalan dalam tata kelola BKKD 2025.(red/jwk)










