Skandal PTSL Bojonegoro: Sertifikat Raib, Warga Korban ‘Jual Beli’ Janji Pemerintah

BOJONEGORO,Jawakini.com – Drama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, mencapai titik didih. Kasus ini bukan lagi sekadar keterlambatan, melainkan dugaan kuat adanya permainan dan kelalaian serius yang merugikan ratusan warga.

Sejak tahun 2019, warga Sambongrejo telah menunaikan kewajiban, termasuk membayar biaya program Rp500.000, demi legalitas tanah mereka. Lima tahun berlalu, uang ludes, dan sertifikat tak kunjung tiba.

Fakta Mencengangkan: Sertifikat ‘Hantu’ BPN vs. Ketiadaan Desa

Hasil penelusuran di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro mengungkap fakta yang membuat publik geram: secara administrasi, sertifikat tanah warga telah terbit!

Dokumen resmi BPN mencatat bahwa sertifikat tersebut sudah jadi. Namun, Pemerintah Desa Sambongrejo secara tegas mengklaim belum pernah menerima dokumen sakral itu dari BPN.

Lantas, ke mana ratusan sertifikat rakyat ini menguap?

Kondisi ini menciptakan “sertifikat hantu” yang tercatat ada di BPN, tetapi tidak diakui keberadaannya oleh desa, dan yang paling parah, tidak sampai ke tangan pemilik sahnya, yaitu warga!

Janji Manis BPN di Tengah Keraguan Publik

Menanggapi kekacauan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., hanya bisa menjanjikan penelusuran ulang.

Kami minta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ nanti bisa diketahui apakah sertifikatnya memang sudah jadi, dan kalau sudah, diserahkan kepada siapa,” ujar Chairul Anwar, Kamis (6/11/2025).

Pertanyaan publik mengemuka: Mengapa BPN baru meminta data lokasi sekarang? Bukankah data itu seharusnya menjadi dasar penerbitan sertifikat? Dan yang lebih krusial: Jika sertifikat sudah terbit, mengapa BPN tidak memiliki catatan serah terima yang jelas dan akuntabel kepada pihak desa atau warga?

Di sisi lain, Mia, pendamping staff BPN Bojonegoro di program PTSL Desa Sambongrejo, bersikukuh bahwa semua sertifikat sudah diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa.

Pengakuan yang saling bertolak belakang ini bukan lagi sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi kuat adanya lubang kebocoran dan potensi penyelewengan dalam rantai distribusi sertifikat.

Warga Tuntut Transparansi Total: Jangan Korbankan Rakyat!

Kesabaran warga sudah habis. Setelah lebih dari lima tahun menunggu kepastian tanpa hasil, mereka menuntut agar BPN dan Pemerintah Desa segera duduk bersama dan membuka data penerima dan alur serah terima sertifikat PTSL secara transparan.

Program PTSL, yang seharusnya menjadi solusi percepatan legalisasi aset nasional, kini diwarnai noda hitam di Bojonegoro. Kasus Sambongrejo ini harus menjadi sorotan serius Aparat Penegak Hukum.

Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat adalah harga mati! Tanpa klarifikasi bersama yang jujur dan tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini dipastikan akan luntur total. Warga hanya ingin satu hal: sertifikat yang telah mereka bayar dan tunggu selama bertahun-tahun harus segera diserahkan.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *