TUBAN,Jawakini.com – Proyek pelebaran jalan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, bukan lagi sekadar ‘diduga’ melanggar, melainkan terkonfirmasi sebagai pelanggaran regulasi konstruksi yang brutal dan tak bertanggung jawab. Proyek ini layak dijuluki “proyek siluman” karena sama sekali tidak menampilkan papan informasi publik—menghilangkan hak masyarakat untuk tahu detail penggunaan dana negara—sekaligus mengabaikan nyawa pengguna jalan dengan ketiadaan rambu keselamatan yang memadai.
Transparansi Dibungkam: Kemana Larinya Dana Publik?
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini berjalan seolah disembunyikan. Ketiadaan papan proyek bukan hanya sekadar kelalaian administrasi, tetapi merupakan indikasi kuat dari upaya menutup-nutupi detail anggaran, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana.
“Dari awal dikerjakan, tidak ada papan proyek atau rambu-rambu. Kami tidak tahu proyek ini dari siapa dan untuk apa,” ujar seorang warga lokal yang geram. Pernyataan ini menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) telah diinjak-injak oleh pelaksana proyek, melanggar secara telak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 yang mewajibkan transparansi total.
Proyek yang menggunakan dana negara namun bersembunyi di balik bungkamnya informasi publik ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Apakah ada manipulasi atau penyelewengan dalam penggunaan anggaran?
Ancaman Nyata Kecelakaan: Proyek Maut Tanpa Rambu
Aspek yang jauh lebih serius dan tak termaafkan adalah pengabaian keselamatan publik. Di area pekerjaan yang melibatkan galian dan tumpukan material, tidak ditemukan satupun police line, rambu peringatan, apalagi penerangan yang layak.
Kondisi ini telah menciptakan jebakan maut bagi pengguna jalan, terutama saat malam hari.
“Ada galian proyek kok gak dikasih rambu-rambu, lha kalau malam hari kan membahayakan pengguna jalan,” ujar seorang pengendara motor dengan nada emosi yang tak tertahankan.
Praktik kerja yang ceroboh dan membahayakan ini secara langsung melanggar standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), menunjukkan bahwa kontraktor tidak memprioritaskan keamanan warga, melainkan hanya fokus pada penyelesaian proyek tanpa peduli risiko kecelakaan fatal.
Kontraktor Bisu, Pengawasan Lembek
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana tetap memilih bungkam. Upaya pewarta untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran ini dihalangi karena akses ke pihak pelaksana tertutup rapat.
Sikap tertutup dan tidak kooperatif ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas proyek. Lebih parah lagi, kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait di Tuban. Bagaimana mungkin proyek infrastruktur vital bisa berjalan beberapa waktu tanpa adanya penindakan atas pelanggaran kasat mata seperti ketiadaan papan informasi dan rambu keselamatan?
Desa Jegulo, Soko, Tuban, kini menjadi monumen kegagalan transparansi dan pengawasan di sektor konstruksi. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas: menghentikan sementara proyek ini, memanggil dan menjatuhkan sanksi berat kepada kontraktor, serta menjamin keterbukaan informasi sebelum nyawa melayang akibat ‘proyek siluman’ ini.(Red)












