BOJONEGORO,Jawakini.com – Tabir gelap menyelimuti penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2023. Dibalik angka mentereng ratusan juta rupiah yang tercatat di dokumen negara, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi “penyunatan” anggaran yang sistematis dan terstruktur di Kabupaten Bojonegoro.
Data vs Fakta: Di Mana Sisanya?
Berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp720.000.000 untuk pengadaan 40 ekor sapi bagi empat kelompok ternak di Bojonegoro. Secara matematis, tiap kelompok seharusnya menerima suntikan dana segar senilai Rp180 juta untuk 10 ekor sapi dengan asumsi harga Rp18 juta per ekor.
Namun, investigasi di lapangan meruntuhkan data di atas kertas tersebut. Gupiyanto, Ketua Kelompok Ternak (Poktan) Muda Berkarya, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, buka suara terkait realita pahit yang diterimanya.
“Hibah sapinya dari Jasmas Anggota Dewan Provinsi Jatim. Berupa uang sebesar Rp100 juta dan sudah dibelikan delapan ekor sapi untuk delapan peternak,” ujar Gupiyanto, Sabtu (21/02/2026).
Kesaksian serupa muncul dari Pokmas Agro Mekar Makmur, Desa Ngablak, Kecamatan Dander, yang juga mengaku hanya menerima Rp100 juta. Pertanyaan besarnya: Ke mana larinya sisa anggaran Rp80 juta per kelompok dan selisih kuota sapi tersebut?

Analisis Ketidaksesuaian Anggaran
Nilai Anggaran Rp180.000.000 berdasarkan data LKPP,per Poktan fakta dilapangan Rp100.000.000 ada selisih Rp80.000.000
Jumlah Sapi 10 Ekor,dari data LKPP fakta dilapangan 8 Ekor selisih 2 Ekor
Harga Satuan Rp18.000.000 data LKPP ,dilapangan Rp12.500.000 selisih Rp5.500.000
Mendesak Audit Investigasi dan Jalur Hukum
Ketidaksesuaian yang mencolok ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat kecil. Dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, justru diduga menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sudah saatnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawas bergerak
- Inspektorat & BPK Perwakilan Jatim: Harus segera melakukan audit investigasi menyeluruh (discrepancy audit) terhadap seluruh penerima hibah sapi tahun 2023 di Bojonegoro.
- Kejati Jatim & Polda Jatim: Perlu melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri aliran dana dari Pemprov hingga ke tangan kelompok ternak. Siapa pemotongnya? Siapa yang bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif?
Rakyat Bojonegoro tidak butuh angka-angka cantik di situs pemerintah jika ujung-ujungnya hanya menjadi “sapi perah” kepentingan politik dan kantong pribadi. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah harga mati untuk menyelamatkan uang negara.(Red)












