Bojonegoro,jawakini.com – Sekretariat DPRD Bojonegoro tersandung kasus dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp106,1 juta,k dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Anggaran untuk belanja jasa iklan dan promosi tercatat Rp594,5 juta, namun dalam RUP nilainya menyusut menjadi Rp488,4 juta.
Praktisi hukum, Agus Susanto Rismanto, menilai kejanggalan ini sebagai penyimpangan prosedural dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers.

“Siapa pun sekretaris DPRD seharusnya menjelaskan setiap perubahan angaran yang masuk ke SIPD,tanpa itu,buplik berhak menduga ada sesuatu yang ditutup tutupi”kata politisi asal kec Kanor (10/10/2025)
Tanpa mekanisme itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan prosedural.
Gus Ris sapaan akrabnya menambahkan “kalau sekretaris dewan terus bungkam dan tidak menjelaskan ke publik maka dia melanggar dua pasal yaitu undang undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik dan undang undang pers,karena menghambat kerja jurnalistik.
Perlu diketahui setiap rupiah yang tertera di APBD adalah uang rakyat bukan uang pejabat,makanya jaga amanat rakyat,dan tidak boleh dikelola dalam keheningan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Sekretariat DPRD Bojonegoro.(BG)












