Opini  

Boikot Iklan Media Gaya Kuno Pemkab Bungkam Suara Kritis 

Foto:ilustrasi

Bojonegoro,Jawakini.com – Hubungan antara pemerintah daerah dan pers idealnya adalah mitra strategis yang saling check and balance. Pemerintah bekerja membangun daerah, sementara pers berdiri sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berada di relnya.

Namun, belakangan ini muncul fenomena menggelikan sekaligus memprihatinkan anggaran kerja sama media atau advertorial (adv) dijadikan senjata untuk menjinakkan ruang redaksi.

​Kabar mengenai adanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang sengaja memotong, menahan, atau bahkan mencoret alokasi anggaran adv untuk media tertentu gara-gara menulis berita kritis, bukanlah rahasia baru. Ini adalah lagu lama yang terus diputar ulang oleh oknum pejabat yang “tipis kuping” dan antikritik.

​Ketika sebuah media menulis koreksi tajam mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh Pemkab, respons yang muncul bukannya evaluasi ke dalam atau menggunakan Hak Jawab, melainkan tindakan emosional berupa boikot ekonomi. Keran iklan ditutup, kontrak kerja sama diputus secara sepihak.

APBD Bukan Uang Saku Pejabat

​Kesalahan berpikir mendasar dari oknum pejabat daerah adalah menganggap anggaran kerja sama media di APBD sebagai uang pribadi mereka. Mereka merasa, karena Pemkab yang membayar, maka media wajib menulis yang indah-indah saja,Ini keliru besar.

​Anggaran publikasi dan kemitraan media itu bersumber dari Uang Rakyat (APBD). Tujuannya jelas untuk menyebarluaskan informasi program pembangunan kepada masyarakat luas. Pers dalam hal ini bertindak sebagai jembatan informasi. Ketika Pemkab memboikot satu media hanya karena berita kritis, Pemkab sebenarnya sedang menghukum warga daerahnya sendiri para pembaca media tersebut,dengan memutus hak mereka atas informasi publik.

​Memanfaatkan anggaran daerah sebagai instrumen untuk menekan independensi pers adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini menabrak asas ketidakberpihakan dan keterbukaan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Membungkam Lewat Jalur Ekonomi

​Jika dulu di era Orde Baru pembungkaman pers dilakukan dengan cara fasis,pembredelan fisik dan pencabutan SIUPP,maka di era digital ini pembungkaman bergeser menjadi “sensor ekonomi”. Metodenya lebih halus namun mematikan,buat media tersebut kelaparan secara finansial agar pelan-pelan mati atau terpaksa tunduk.

​Tindakan ini jelas mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dengan tegas menyatakan pers nasional tidak boleh disensor atau dibredel. Menghukum media lewat boikot iklan karena konten berita adalah bentuk sensor terselubung. Bahkan, Pasal 18 memberi ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas pers.

Dewan Pers Jalan Keluar yang Legal, Bukan Boikot

​Jika Pemkab merasa sebuah pemberitaan kritis itu keliru, tendensius, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, hukum telah menyediakan karpet merah bernama Hak Jawab atau mengadukannya ke Dewan Pers. Itulah mekanisme elegan yang diatur undang-undang.Bukan dengan cara memutus kerja sama secara kekanak-kanakan. Membalas berita kritis dengan memboikot iklan justru mempertegas satu hal Pemkab tidak sedang membela kebenaran informasi, melainkan sedang panik karena boroknya ketahuan.

​Pers yang sehat tidak akan mati hanya karena kehilangan satu atau dua kontrak advertorial. Namun, Pemkab yang antikritik akan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal dan tidak bisa dibeli dengan APBD yaitu kepercayaan publik.

​Sudah saatnya kepala daerah dan jajarannya dewasa dalam berdemokrasi. Kritik bukanlah musuh pembangunan, melainkan vitamin agar jalannya roda pemerintahan tidak menabrak aturan hukum. Stop gunakan anggaran negara untuk membungkam kebenaran.

Oleh : Agus p,wartawan,jawakini.com

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *