Sapi Hibah di Bojonegoro Antara Anggaran Fantastis dan Kandang yang Kosong

BOJONEGORO – Anggaran publik senilai Rp 720.000.000 yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada tahun 2023 untuk pengadaan bantuan hibah sapi di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut diduga kuat telah “menguap” tanpa jejak yang jelas di lapangan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE/LKPP), empat kelompok ternak di Bojonegoro seharusnya menerima total 40 ekor sapi. Empat kelompok tersebut adalah kopter Muda Berkarya,Argo Mekar Makmur,kopter Rojo Koyo dan salah satu kopter dari desa kunci kecamatan dander.

Namun, penelusuran di salah satu titik penerima, yakni Kelompok Ternak Rojo Koyo di Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro, menyisakan tanda tanya besar mengenai keberadaan aset negara tersebut.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap tabir yang lebih gelap. Bantuan tersebut santer disebut sebagai jatah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari oknum Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mirisnya, pengelolaan bantuan ini diduga bersifat eksklusif dan tertutup.

Seorang warga Desa Semanding yang meminta identitasnya dirahasiakan ketika dikonfirmasi awak media ini (22/2/2026) membeberkan bahwa kelompok penerima tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial L, dengan keanggotaan yang didominasi oleh lingkaran kerabatnya sendiri.

“Bantuan itu kabarnya dari partai, melalui Jasmas Dewan Provinsi. Yang bertanggung jawab inisial L dan anggotanya saudara-saudaranya semua. Kalau sekarang, kemungkinan besar sapinya sudah habis (dijual/hilang),” ungkap sumber tersebut kepada media.

Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik, Koh Asin, menegaskan bahwa bantuan hibah berupa makhluk hidup memiliki regulasi yang sangat ketat. Sapi-sapi tersebut adalah aset yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya.

“Hibah hewan ternak itu bukan berarti dikasih lalu selesai. Jika ada hewan yang mati, wajib ada Berita Acara yang menerangkan penyebab kematian secara medis atau kronologis. Jika sapi-sapi itu hilang atau habis tanpa dokumen resmi, maka ada indikasi kuat terjadinya mal-administrasi atau bahkan penggelapan aset,” tegas Koh Asin.

Ketidakjelasan keberadaan sapi ini bukan sekadar urusan “kandang kosong”, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Secara regulasi, pengelolaan hibah diatur sangat ketat:

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Objek hibah tidak boleh dipindahtangankan atau “dihabiskan” tanpa prosedur legal.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Jika ditemukan bahwa bantuan ini sengaja dijual atau dialihkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok (keluarga), maka oknum yang terlibat dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset yang merugikan keuangan negara.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait Hibah: Mengamanatkan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) berkala. Jika sapi mati tanpa Berita Acara atau dijual tanpa izin tertulis, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Jika benar bantuan ini hanya dinikmati oleh lingkaran keluarga tertentu dan barangnya kini raib, maka indikasi ‘Mark-up’ atau ‘Hibah Fiktif’ semakin kuat. Inspektorat tidak boleh diam, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dana Jasmas,” tambah Koh Asin dalam keterangannya.

Kejanggalan antara data administratif di situs LKPP dengan realita kandang yang diduga kosong memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Mengingat nilai anggaran yang mencapai hampir tiga perempat miliar rupiah, transparansi mutlak diperlukan.

Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan BPK Perwakilan Jatim untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.

Kejaksaan Tinggi Jatim serta Polda Jatim untuk bersinergi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dana Jasmas tersebut.

Rakyat Jawa Timur menunggu jawaban, Apakah Rp 720 juta tersebut benar-benar menjadi penggerak ekonomi peternak, atau hanya menjadi “bancakan” oknum tertentu yang berlindung di balik jubah hibah?….(Red)

Penulis: Redaksi.......

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *