Proyek Sport Centre Bojonegoro: APBD Miliaran Rupiah, K3 Diabaikan?

BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan Sport Centre di lingkungan Gedung DPRD Bojonegoro, yang menelan anggaran daerah (APBD) miliaran rupiah, dikecam keras karena menampilkan praktik kerja yang abai total terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Investigasi lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras antara megahnya nilai kontrak dengan minimnya perlindungan bagi pekerja. Sejumlah pekerja terlihat berada di atas struktur bangunan baja dan beton setinggi sekitar tujuh meter tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dasar—tanpa helm, rompi keselamatan, bahkan sabuk pengaman (safety harness) yang esensial untuk pekerjaan di ketinggian.

Pertanyaan Besar untuk PPK dan Konsultan Pengawas

Kelalaian ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan dan pengelolaan anggaran di proyek ini. Dengan dana yang signifikan dari APBD Kabupaten Bojonegoro, proyek ini seharusnya menjadi benchmark bagi kepatuhan K3, bukan sebaliknya.

Di mana peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan pengendali lapangan proyek? Apakah keselamatan pekerja yang menjadi tulang punggung pekerjaan konstruksi tidak termasuk dalam item penting yang wajib dipastikan dalam pengeluaran anggaran miliaran ini?” ujar sumber di lokasi.

Minimnya APD menunjukkan adanya potensi pemotongan biaya yang tidak etis oleh pihak pelaksana, yang secara langsung mengorbankan keselamatan nyawa manusia. Jika aspek fundamental seperti APD diabaikan, masyarakat berhak mempertanyakan integritas dan kualitas keseluruhan pekerjaan yang didanai uang rakyat ini.

Ancaman Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Praktik berisiko tinggi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3. Selain ancaman maut bagi pekerja, pengabaian ini membawa risiko hukum serius bagi kontraktor pelaksana, PPK, dan Dinas terkait—terutama Dinas PKP dan cipta karya dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

Jika terjadi kecelakaan kerja fatal, tanggung jawab hukum dapat melekat pada instansi penyelenggara proyek karena dianggap gagal menegakkan standar keselamatan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Masyarakat Bojonegoro menuntut agar Pemerintah Daerah tidak sekadar fokus pada serapan anggaran, tetapi juga segera memerintahkan Inspeksi Mendadak (Sidak). Penerapan aturan K3 harus menjadi bagian tak terpisahkan dari audit dan pengawasan proyek APBD. Jangan biarkan pembangunan fisik yang megah dibayar dengan nyawa pekerja, atau proyek Sport Centre ini menjadi simbol pengabaian ganda, terhadap aturan dan nyawa manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *