BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik deru mesin yang membelah keheningan Dusun Sawen, Desa Sumengko, tersimpan sebuah teka-teki besar mengenai kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang pasir darat di wilayah Kecamatan Kalitidu ini bukan sekadar urusan gali-urug biasa; ia telah menjelma menjadi simbol dugaan pelanggaran sistematis yang seolah tak tersentuh tangan hukum selama bertahun-tahun.
Eksploitasi Berbalut “Tanah Tak Bertuan”
Laporan lapangan mengungkap sebuah fakta pahit: hamparan lahan yang digaruk oleh alat berat tersebut disinyalir merupakan aset negara. Jika dugaan ini benar, maka apa yang terjadi di Sumengko bukan lagi sekadar aktivitas usaha, melainkan upaya sistematis mengeruk kekayaan publik demi keuntungan segelintir pihak.
Ironi semakin tajam ketika menilik “nadi” dari alat berat yang beroperasi. Di tengah jeritan petani dan pedagang kecil yang berebut akses BBM subsidi, alat berat di tambang ini justru diduga kuat meneguk solar subsidi yang bukan haknya. Sebuah ketidakadilan yang kasat mata, di mana hak rakyat kecil disedot untuk melancarkan operasi yang legalitasnya masih berada di wilayah abu-abu.
Jawaban Diplomatis di Tengah Ketidakpastian
Saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025), pengelola tambang berinisial T, memilih untuk “bersilat lidah” dengan mengarahkan pewarta langsung ke lokasi tanpa memberikan kejelasan administratif. Sikap ini seolah mempertegas pola lama dalam bisnis tambang ilegal: menghindari transparansi dan mengandalkan negosiasi lapangan.
Dua pertanyaan fundamental kini menggantung di udara Bojonegoro:
Di mana dokumen legalitas dari Dinas ESDM?
Siapa yang bertanggung jawab atas penyaluran solar subsidi ke mesin-mesin pengeruk tersebut?
Pembiaran Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Hingga detik ini, baik Polres Bojonegoro, Dinas ESDM, maupun Satpol PP, seolah masih berdiri di luar gelanggang. Sikap pasif para aparat penegak hukum ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah hukum di Bojonegoro sedang tertidur, atau sengaja memejamkan mata?
Kerusakan ekosistem, ancaman longsor, dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pengemplangan pajak adalah dampak nyata yang sudah didepan mata. Namun, laporan warga seolah menguap begitu saja di koridor birokrasi.
“Kami tidak hanya bicara soal pasir, tapi soal masa depan lingkungan kami. Jika yang ilegal dibiarkan tumbuh subur, lantas untuk apa aturan dibuat?” ungkap seorang warga dengan nada getir.
Menanti Taring Pemerintah
Masyarakat Bojonegoro kini menunggu bukan sekadar kunjungan formalitas, melainkan tindakan konkret yang mampu menghentikan pendarahan kerugian negara. Ketegasan pemerintah dan kepolisian adalah satu-satunya obat untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis oleh debu tambang di Sumengko.
Jangan sampai pembiaran ini menjadi narasi permanen bahwa siapa pun bisa merusak alam dan menggunakan fasilitas negara tanpa konsekuensi, selama mereka memiliki alat berat dan jaringan yang tepat.(Red)












