JAKARTA,Jawakini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak tegas dalil para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025), Perwakilan Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa UU Pers, termasuk Pasal 8 yang digugat, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Rudianto Lallo, UU Pers merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945.
“UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.
Perlindungan Jurnalis vs. Imunitas Hukum
DPR RI menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Perlindungan ini, kata Rudianto, tercermin dalam regulasi mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers, khususnya melalui Pasal 18 ayat 1 yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi profesi wartawan.
Namun, DPR RI menolak permintaan pemohon agar wartawan diberikan imunitas hukum (kekebalan hukum).
- Perlindungan: Diberikan agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab.
- Imunitas: Tidak dimiliki, karena “setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum.”
Peran Dewan Pers Diperkuat
Legislator tersebut juga menyoroti peran Dewan Pers yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan. Hal ini, menurut Rudianto, menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang efektif, seperti yang terjadi ketika Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan terhadap media nasional dan mengarahkannya untuk diselesaikan melalui jalur UU Pers.
Di akhir keterangannya, DPR RI meminta Majelis Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. DPR RI meyakini bahwa Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
”UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik,” tutup Rudianto(Red)












