foto:ilustrasi
BOJONEGORO, Jawakini.com – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bojonegoro kian meruncing. Setelah sebelumnya muncul aksi damai dari ratusan mitra pengelola yang mendukung keberlanjutan program, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma yang secara terbuka menyatakan penolakannya.
Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam program nasional tersebut hingga ke akar-akarnya.
M. Nasir menilai aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok pendukung MBG di depan gedung DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu merupakan bentuk gerakan tandingan. Menurutnya, aksi tersebut diduga kuat ditunggangi oleh kepentingan oknum tertentu yang terlibat langsung dalam pusaran pelaksanaan proyek di daerah.
”Demo yang mendukung MBG saya duga merupakan upaya penyelamatan terhadap oknum-oknum tertentu. Sementara aksi penolakan yang asli dimotori oleh mahasiswa, dan saya mendukung penuh gerakan mahasiswa tersebut,” ujar Nasir saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Nasir menegaskan bahwa pihaknya menolak keras program tersebut jika dalam implementasinya di lapangan terbukti sarat dengan penyimpangan anggaran yang merugikan negara. Ia meminta pemerintah bertindak tegas dengan menghentikan praktik lancung, bukan sekadar melakukan evaluasi administratif yang bersifat formalitas.
Oleh karena itu, LSM Angling Dharma mendorong Kejagung untuk turun tangan melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di daerah, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Sikap penolakan ini berbanding terbalik dengan aspirasi yang disampaikan oleh ratusan mitra pengelola MBG sebelumnya. Saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Bojonegoro, para pengelola meminta agar pemerintah tidak menghentikan program ini secara sepihak.
Perwakilan pengelola menilai program MBG memberikan dampak positif yang nyata, baik bagi peningkatan gizi siswa di sekolah maupun perputaran ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja. Mereka berargumen, jika memang ditemukan adanya penyimpangan anggaran, maka individu atau oknum pelaku yang harus diproses secara hukum, bukan programnya yang dikorbankan atau dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, pro-kontra terkait kelanjutan program MBG di Bojonegoro masih terus bergulir hangat. Di satu sisi, kelompok pengelola dan penerima manfaat berharap program tetap berjalan, sementara di sisi lain, elemen mahasiswa dan LSM mendesak adanya transparansi dan pengusutan hukum yang tuntas terlebih dahulu sebelum program dilanjutkan. (Red)












