BOJONEGORO,Jawakini.com — Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bjn di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terus memantik perhatian publik. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro, drh. Catur Rahayu K., M.Si., akhirnya memberikan pernyataan singkat terkait gugatan hukum yang menyeret nama instansi hingga jajarannya.
Saat dikonfirmasi mengenai materi gugatan serta kesiapan pihak dinas dalam menghadapi proses persidangan di PN Bojonegoro, Kepala Disnakkan menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program kerja telah dijalankan mengacu pada aturan hukum.
”Pada prinsipnya kami sudah melakukan sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Disnakkan Kabupaten Bojonegoro singkat saat dikonfirmasi wartawan.(8/9/2026)
Kendati demikian, klaim normatif tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang disorot oleh masyarakat. Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menilai respons singkat tersebut justru makin mempertegas pentingnya pembuktian terbuka di persidangan.
”Kalau memang merasa sudah sesuai prosedur, mestinya dijelaskan secara detail dan terbuka ke publik prosedur mana yang dimaksud. Jangan hanya pernyataan normatif. Biarkan nanti fakta-fakta hukum yang berbicara di ruang sidang PN Bojonegoro,” ujar Manan.
Dia juga menambahkan “Kami (PIPRB) sangat setuju dan mendukung langkah hukum yang dilakukan warga ini, karena sangat elegan, mendidik dan mencerdaskan masyarakat, terlepas nantinya gugatan tersebut menang atau kalah, itu soal lain,yang pasti kalau sampai ada warga yang sudah berani menggugat atas pelayanan publik, berarti tentang pelayanan OPD tertentu sudah ada tanda tanda tidak beres, dan perlu pembenahan.
Dan tidak menutup kemungkinan gugatan ini adalah awal dan dikemudian ada gugatan gugatan yang lainnya” tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.
“Langkah gugatan warga (Citizen Law Suit) ini diambil karena ada indikasi kuat pembiaran dan kurangnya transparansi atas program kerja yang menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau memang merasa sudah bekerja sesuai aturan, mestinya hadapi dan jelaskan secara terbuka ke publik, bukan malah bungkam,” tegas Manan
Gugatan Citizen Law Suit ini melayangkan tuduhan atas dugaan pengabaian kewajiban pelayanan dan tata kelola di lingkungan Disnakkan Bojonegoro. Selain Kepala Dinas, perkara ini juga menyeret Bupati Bojonegoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Bidang Peternakan sebagai pihak Tergugat.
Masyarakat kini menantikan sejauh mana klaim kepatuhan prosedur tersebut dapat dibuktikan oleh jajaran Disnakkan dalam agenda-agenda persidangan mendatang di PN Bojonegoro.(Red)












